Page 18 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 18

Pengadilan Agama Batang Kelas IB




                                     Peninjauan      Catatan
                                     Kembali yang         Pengiriman berkas Banding secara lengkap dan tepat waktu paling
                                    diajukan secara        lambat 30 hari sejak permohonan banding diterima sesuai pola
                                    lengkap dan            Bindalmin (KMA 01 Tahun 1991).
                                    tepat waktu           Pengiriman berkas Banding e-Court secara lengkap dan tepat
                                                           waktu paling lambat 20 hari sejak permohonan banding diterima
                                                           sesuai PERMA No 7 Tahun 2022.
                                                          Pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali secara lengkap
                                                           dan tepat waktu paling lambat 60 hari sejak permohonan upaya
                                                           hukum diterima (SEMA No 1 tahun 2014 tentang kelengkapan
                                                           dokumen elektronik)
                                d. Persentase                                                                                         Panitera         Laporan
                                     Penerbitan                      Jumlah Akta Cerai yang diterbitkan                                                Bulanan
                                     Akta Cerai                                 tepat waktu                                                              dan
                                     Tepat Waktu                                                                X 100%                                 Laporan
                                                                     Jumlah Akta Cerai yang diterbitkan                                               Tahunan
                                                    Catatan:
                                                          UU No. 7 Tahun 1989. Pasal 84 (4) menyatakan bahwa Panitera
                                                           Pengadilan wajib memberikan akta cerai kepada pihak-pihak yang
                                                           bersangkutan dalam waktu 7 hari setelah putusan perceraian
                                                           memperoleh kekuatan hukum tetap.
                                                          Akta cerai diterbitkan jika gugatan perceraian dikabulkan oleh
                                                           majelis hakim dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap
                                                          Akta Cerai yang diterbitkan tepat waktu maksimal 7 (tujuh) hari
                                                           setelah berkekuatan hukum tetap/BHT.









           11


                                                                                                     Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23