Page 18 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 18
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
Peninjauan Catatan
Kembali yang Pengiriman berkas Banding secara lengkap dan tepat waktu paling
diajukan secara lambat 30 hari sejak permohonan banding diterima sesuai pola
lengkap dan Bindalmin (KMA 01 Tahun 1991).
tepat waktu Pengiriman berkas Banding e-Court secara lengkap dan tepat
waktu paling lambat 20 hari sejak permohonan banding diterima
sesuai PERMA No 7 Tahun 2022.
Pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali secara lengkap
dan tepat waktu paling lambat 60 hari sejak permohonan upaya
hukum diterima (SEMA No 1 tahun 2014 tentang kelengkapan
dokumen elektronik)
d. Persentase Panitera Laporan
Penerbitan Jumlah Akta Cerai yang diterbitkan Bulanan
Akta Cerai tepat waktu dan
Tepat Waktu X 100% Laporan
Jumlah Akta Cerai yang diterbitkan Tahunan
Catatan:
UU No. 7 Tahun 1989. Pasal 84 (4) menyatakan bahwa Panitera
Pengadilan wajib memberikan akta cerai kepada pihak-pihak yang
bersangkutan dalam waktu 7 hari setelah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Akta cerai diterbitkan jika gugatan perceraian dikabulkan oleh
majelis hakim dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap
Akta Cerai yang diterbitkan tepat waktu maksimal 7 (tujuh) hari
setelah berkekuatan hukum tetap/BHT.
11
Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025

