Page 19 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 19

Pengadilan Agama Batang Kelas IB




 Peninjauan  Catatan
 Kembali yang    Pengiriman berkas Banding secara lengkap dan tepat waktu paling
 diajukan secara  lambat 30 hari sejak permohonan banding diterima sesuai pola
 lengkap dan  Bindalmin (KMA 01 Tahun 1991).
 tepat waktu    Pengiriman berkas Banding e-Court secara lengkap dan tepat
 waktu paling lambat 20 hari sejak permohonan banding diterima
 sesuai PERMA No 7 Tahun 2022.
   Pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali secara lengkap
 dan tepat waktu paling lambat 60 hari sejak permohonan upaya
 hukum diterima (SEMA No 1 tahun 2014 tentang kelengkapan
 dokumen elektronik)
 d. Persentase                                   Panitera          Laporan
 Penerbitan  Jumlah Akta Cerai yang diterbitkan                    Bulanan
 Akta Cerai  tepat waktu                                             dan
 Tepat Waktu                X 100%                                 Laporan
 Jumlah Akta Cerai yang diterbitkan                               Tahunan
 Catatan:
   UU No. 7 Tahun 1989. Pasal 84 (4) menyatakan bahwa Panitera
 Pengadilan wajib memberikan akta cerai kepada pihak-pihak yang
 bersangkutan dalam waktu 7 hari setelah putusan perceraian
 memperoleh kekuatan hukum tetap.
   Akta cerai diterbitkan jika gugatan perceraian dikabulkan oleh
 majelis hakim dan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap
   Akta Cerai yang diterbitkan tepat waktu maksimal 7 (tujuh) hari
 setelah berkekuatan hukum tetap/BHT.









 11


                 Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24