Page 20 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 20

Pengadilan Agama Batang Kelas IB





          3.    Meningkatnya     a. Persentase
                Akses                Perkara
                Peradilan bagi       Prodeo yang                    Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan                            Panitera         Laporan
                Masyarakat           Diselesaikan                  Jumlah Perkara yang diajukan secara Prodeo        x 100%                             Bulanan
                Miskin dan                                                                                                                                dan
                Terpinggirkan
                                                      Catatan :                                                                                         Laporan
                                                          PERMA     Nomor    1   Tahun    2014   tentang   Pedoman    Pemberian                        Tahunan
                                                          LayananHukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
                                                         Definisi prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang
                                                          Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu
                                                          di Pengadilan adalah pembebasan biaya perkara.
                                                         Perkara prodeo yang diselesaikan adalah (jumlah perkara prodeo yang
                                                          diajukan dan diselesaikan dengan biaya DIPA maupun prodeo murni)
                                                          proses penyelesaian prodeo termasuk prodeo murni.
                                 b. Persentase
                                     Pencari
                                     Keadilan             Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang                                                Laporan
                                     Golongan                  Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum                                                        Bulanan
                                     Tertentu yang              Jumlah permohonan layanan hukum                  x 100%
                                     Mendapat        Catatan :                                                                         Panitera           dan
                                     Layanan
                                     Bantuan             PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan                                    Laporan
                                     Hukum                Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.                                             Tahunan
                                     (Posbakum)          Golongan tertentu adalah setiap orang atau kelompok orang yang
                                                          tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada
                                                          informasi konsultasi hukum yang memerlukan layanan hukum.
                                                         Jumlah layanan hukum adalah jumlah pencari keadilan               yang
                                                          terdaftar pada register Posbakum.









           12


                                                                                                     Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25