Page 20 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 20
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
3. Meningkatnya a. Persentase
Akses Perkara
Peradilan bagi Prodeo yang Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan Panitera Laporan
Masyarakat Diselesaikan Jumlah Perkara yang diajukan secara Prodeo x 100% Bulanan
Miskin dan dan
Terpinggirkan
Catatan : Laporan
PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Tahunan
LayananHukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Definisi prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu
di Pengadilan adalah pembebasan biaya perkara.
Perkara prodeo yang diselesaikan adalah (jumlah perkara prodeo yang
diajukan dan diselesaikan dengan biaya DIPA maupun prodeo murni)
proses penyelesaian prodeo termasuk prodeo murni.
b. Persentase
Pencari
Keadilan Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Laporan
Golongan Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum Bulanan
Tertentu yang Jumlah permohonan layanan hukum x 100%
Mendapat Catatan : Panitera dan
Layanan
Bantuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Laporan
Hukum Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tahunan
(Posbakum) Golongan tertentu adalah setiap orang atau kelompok orang yang
tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada
informasi konsultasi hukum yang memerlukan layanan hukum.
Jumlah layanan hukum adalah jumlah pencari keadilan yang
terdaftar pada register Posbakum.
12
Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025

