Page 10 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 10
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
kepentingan, antara lain:
1. Perencanaan jangka menengah
2. Perencanaan tahunan
3. Penyusunan dokumen penetapan kinerja
4. Pelaporan akuntabilitas kinerja
5. Evaluasi kinerja
6. Pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan
kegiatan-kegiatan.
Pengadilan Agama Batang telah menetapkan Reviu Indikator
Kinerja Utama berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama
Batang Nomor : 0122/KPA.W11-A12/SK.OT1.2/I/2025 tanggal 2 Januari
2025 tentang Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
Pengadilan Agama Batang Tahun 2025 sebagai upaya untuk
menyelaraskan dan menyesuaikan perubahan IKU dari Mahkamah
Agung RI, karena Pengadilan Tingkat Pertama adalah sebagai kawal
depan Mahkamah Agung RI di daerah. IKU Pengadilan Agama Batang
adalah sebagai berikut :
1. Terwujudnya Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel.
a. Persentase Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu,
b. Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum
Banding,
c. Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum
Kasasi,
d. Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum
Peninjauan Kembali,
e. Index Persepsi Pencari Keadilan yang puas terhadap Layanan
Peradilan.
2. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara.
a. Persentase Salinan Putusan yang Disampaikan ke Para Pihak
Tepat Waktu,
b. Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui Mediasi,
6
Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025

