Page 9 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 9
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
A. Dasar Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Batang
Adapun hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan dalam rangka
pemilihan dan penetapan indikator kinerja utama Pengadilan Agama
Batang adalah sebagai berikut:
1. Dokumen Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung yang dimuat dalam
Blue Print 2010-2035 (jilid II);
2. Dokumen Rencana Strategis Dirjen Badan Peradilan Agama yang
dirangkum dalam 7 (tujuh) Program Prioritas Peradilan Agama;
3. Dokumen Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang 2025-2029;
4. Kewenangan, tugas dan fungsi serta peran Pengadilan Agama
Batang yang diamanatkan oleh undang-undang;
5. Ketentuan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
6. Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebagai salah satu
sumber pelaksanaan hukum materiil bagi penyelenggaraan
peradilan.
B. Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Batang
Dalam pemilihan dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi
Pengadilan Agama Batang, telah dilibatkan berbagai pendapat, saran
atau usulan dari pemegang kepentingan (stakeholders) baik secara
langsung maupun tidak langsung. Selain itu Indikator Kinerja Utama
yang ditetapkan diupayakan untuk memenuhi karakteristik kinerja
yang baik dan cukup memadai guna pengukuran kinerja satuan kerja
organisasi. Tolak ukur Indikator Kinerja Utama yang baik dan cukup
memadai untuk pengukuran kinerja satuan kerja organisasi antara lain:
1. Spesifik
2. Dapat dicapai
3. Relevan
4. Menggambarkan keberhasilan
5. Dapat dikualifikasi dan diukur
Indikator kinerja utama tersebut dapat digunakan untuk beragam
5
Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025

