Page 5 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 5
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : PER/09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Umum
Penetapan Indikator Kinerja Utama, yang dimaksud Indikator Kinerja
Utama (IKU) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran
strategis sebuah organisasi, dimana setiap Instansi Pemerintah wajib
menetapkan indikator kinerja utama di lingkungannya masing-masing.
Sesuai surat dari Sekretaris Mahkamah agung RI Nomor : Nomor :
4505/SEK/OT1.6/12/2024 tanggal 24 Desember 2024 perihal
Penyampaian Dokumen SAKIP, maka Pengadilan Agama Batang
diharuskan melakukan reviu Indikator Kinerja Utama.
Oleh karena itu sebagai bagian dari Instansi Pemerintah serta
institusi yang memegang tanggung jawab dibidang penegakan hukum,
Pengadilan Agama Batang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya perlu
menetapkan arah kebijakan yang tepat. Karenanya itu tugas pokok
Pengadilan Agama secara umum pasca revisi Undang-undang Nomor
7 Tahun 1989dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 adalah menerima, memeriksa,
memutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antar masyarakat
yang beragama Islam.
Sebagai konsekuensi dari perkembangan kesadaran masyarakat
terhadap upaya penegakan supremasi hukum adalah realisasi secara
menyeluruh terhadap eksistensi penegak hukum untuk lebih
memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan penghargaan terhadap
hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah
dalam upaya mewujudkan sebuah lembaga peradilan yang mandiri,
independen (tidak berada di bawah pengaruh politik) dan bebas dari
tekanan pihak manapun yang kemudian dibarengi dengan
penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga peradilan secara profesional
1
Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025

