Page 5 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 5

Pengadilan Agama Batang Kelas IB





                                                         BAB I

                                                  PENDAHULUAN


               A. Latar Belakang

                           Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
                    Negara Nomor : PER/09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Umum

                    Penetapan Indikator Kinerja Utama, yang dimaksud Indikator Kinerja
                    Utama (IKU) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran

                    strategis sebuah organisasi, dimana setiap Instansi Pemerintah wajib

                    menetapkan indikator kinerja utama di lingkungannya masing-masing.
                    Sesuai surat dari Sekretaris Mahkamah agung RI Nomor : Nomor :

                    4505/SEK/OT1.6/12/2024             tanggal     24    Desember       2024     perihal
                    Penyampaian       Dokumen       SAKIP,     maka     Pengadilan     Agama      Batang

                    diharuskan melakukan reviu Indikator Kinerja Utama.
                          Oleh karena itu sebagai bagian dari Instansi Pemerintah serta

                   institusi yang memegang tanggung jawab dibidang penegakan hukum,

                   Pengadilan Agama Batang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya perlu
                   menetapkan arah kebijakan yang tepat. Karenanya itu tugas pokok

                   Pengadilan Agama secara umum pasca revisi Undang-undang Nomor

                   7 Tahun 1989dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir
                   Undang-undang Nomor 50 Tahun  2009 adalah menerima, memeriksa,

                   memutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antar masyarakat

                   yang beragama Islam.
                          Sebagai konsekuensi dari perkembangan kesadaran masyarakat

                   terhadap upaya penegakan supremasi hukum adalah realisasi secara
                   menyeluruh        terhadap     eksistensi     penegak      hukum      untuk     lebih

                   memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan penghargaan terhadap
                   hak-hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah

                   dalam upaya mewujudkan sebuah lembaga peradilan yang mandiri,

                   independen (tidak berada di bawah pengaruh politik) dan bebas dari
                   tekanan      pihak     manapun        yang     kemudian        dibarengi      dengan

                   penyelenggaraan tugas dan fungsi lembaga peradilan secara profesional
           1



                                                         Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10