Page 8 - Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU)
P. 8

Pengadilan Agama Batang Kelas IB
                                                                    Pengadilan Agama Batang Kelas IB




                                                          BAB II

                                    REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA




                     Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dilakukan oleh setiap
               instansi Pemerintah yang meliputi Kementerian Koordinator/Kementerian

               Negara/Departemen/Lembaga             Pemerintah      Non    Departemen,      Sekretariat
               Jenderal Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Lain yang menjalankan

               fungsi pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota dan Pemerintah

               Kabupaten. Oleh karena itu diperlukan koordinasi yang baik di dalam
               tubuh instansi tersebut sehingga penyusunan Indikator Kinerja Utama

               dapat    dilaksanakan      dengan    baik    dan   penerapannya       dilakukan    secara

               integratif di antara unit kerja di dalamnya.
                     Agar Indikator senantiasa berjalan dengan tujuan organisasi maka

               diperlukan reviu terhadap indikator yang telah ditetapkan sebelumnya

               untuk selaras dengan sasaran kinerja. Keberhasilan Indikator Kinerja
               Utama secara makro pada suatu lembaga tidak hanya ditentukan oleh satu

               instansi/unit kerja, tetapi dipengaruhi oleh keberhasilan instansi/unit kerja

               lain. Oleh karena itu, Indikator Kinerja Utama pada level lembaga (yang
               memiliki unit kerja di bawahnya) harus pada tingkat indikator hasil

               (outcome) dan secara bertahap ditingkatkan pada indikator manfaat (benefit)

               dan dampak (impact). Untuk tingkat unit kerja/satuan kerja, indikator
               kinerja yang digunakan harus lebih rinci dan spesifik, namun tetap harus

               diperhatikan keselarasan dan keseimbangan dengan indikator kinerja unit-
               unit kerja lain serta dengan tingkat instansi pemerintah/lembaga. Dengan

               demikian mulai dari bagian terkecil suatu organisasi sampai bagian

               terbesarnya sejak awal sudah selaras satu sama lain sehingga perencanaan
               instansi sampai perencanaan nasional dapat tercapai. Sesuai surat dari

               Sekretaris Mahkamah agung RI Nomor : 4505/SEK/OT1.6/12/2024
               tanggal 24 Desember 2024 perihal Penyampaian Dokumen SAKIP, maka

               Pengadilan Agama Batang diharuskan melakukan reviu Indikator Kinerja




           4
           4


                                                         Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025
                                                         Reviu Indikator Kinerja Utama Tahun 2025
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13