Page 19 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 19

RENSTRA 2025-2029


                                                           BAB III

                                            ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI



                 3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Mahkamah Agung 2025-2029

                            Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam RPJMN

                      tahun 2025-2029 tersebut di atas serta dalam rangka mewujudkan visi Terwujudnya
                      Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, maka Mahkamah Agung menetapkan 8 sasaran

                      sebagai berikut:

                      1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel;
                      2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara;

                      3. Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan;

                      4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan;
                      5. Meningkatnya pelaksanaan pembinaan bagi aparat tenaga teknis di lingkungan

                         Peradilan;
                      6. Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara

                         optimal;

                      7. Meningkatnya pelaksanaan penelitian, pendidikan dan pelatihan Sumber Daya
                         Aparatur di lingkungan Mahkamah Agung;

                      8. Meningkatnya tranparansi pengelolaan SDM, Keuangan dan Aset.

                           Masing-masing sasaran strategis diatas memiliki arahan kebijakan sebagai berikut:
                     Sasaran Strategis 1; Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan

                     akuntabel.

                            Untuk mewujudkan sasaran strategis proses peradilan yang pasti, transparan dan
                      akuntabel, ditetapkan arah kebijakan sebagai berikut:

                         1) Penyempurnaan penerapan sistem kamar;

                         2) Pembatasan perkara kasasi;
                         3) Proses berperkara yang sederhana dan murah dan;

                         4) Penguatan akses peradilan.

                            Dengan uraian perarah kebijakan sebagai berikut:
                         a. Penyempurnaan Penerapan Sistem Kamar Penerapan sistem kamar dengan dasar

                            SK KMA Nomor: 142/KMA/SK/IX/2011 yang diperbarui dengan SK KMA Nomor:
                            017/KMA/SK/II/2012, kemudian diperbarui dengan SK KMA Nomor :

                            213/KMA/SK/XII/2014, dan terakhir diperbarui dengan Surat Edaran Mahkamah




                                                     P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G    Page 14
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24