Page 19 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 19
RENSTRA 2025-2029
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Mahkamah Agung 2025-2029
Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang dalam RPJMN
tahun 2025-2029 tersebut di atas serta dalam rangka mewujudkan visi Terwujudnya
Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, maka Mahkamah Agung menetapkan 8 sasaran
sebagai berikut:
1. Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel;
2. Meningkatnya efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara;
3. Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat terpinggirkan;
4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan;
5. Meningkatnya pelaksanaan pembinaan bagi aparat tenaga teknis di lingkungan
Peradilan;
6. Meningkatnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara
optimal;
7. Meningkatnya pelaksanaan penelitian, pendidikan dan pelatihan Sumber Daya
Aparatur di lingkungan Mahkamah Agung;
8. Meningkatnya tranparansi pengelolaan SDM, Keuangan dan Aset.
Masing-masing sasaran strategis diatas memiliki arahan kebijakan sebagai berikut:
Sasaran Strategis 1; Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan
akuntabel.
Untuk mewujudkan sasaran strategis proses peradilan yang pasti, transparan dan
akuntabel, ditetapkan arah kebijakan sebagai berikut:
1) Penyempurnaan penerapan sistem kamar;
2) Pembatasan perkara kasasi;
3) Proses berperkara yang sederhana dan murah dan;
4) Penguatan akses peradilan.
Dengan uraian perarah kebijakan sebagai berikut:
a. Penyempurnaan Penerapan Sistem Kamar Penerapan sistem kamar dengan dasar
SK KMA Nomor: 142/KMA/SK/IX/2011 yang diperbarui dengan SK KMA Nomor:
017/KMA/SK/II/2012, kemudian diperbarui dengan SK KMA Nomor :
213/KMA/SK/XII/2014, dan terakhir diperbarui dengan Surat Edaran Mahkamah
P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G Page 14

