Page 22 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 22
RENSTRA 2025-2029
Dengan adanya semangat pimpinan Mahkamah Agung dalam mereformasi
kinerja Mahkamah Agung dan jajarannya serta terlaksanya kepastian hukum serta
merespon keluhan masyarakat akan lamanya penyelesaian perkara dilingkungan
Mahkamah Agung dan jajaran Peradilan dibawahnya, Ketua Mahkamah Agung
mengeluarkan Surat Keputusan KMA Nomor: 119/KMA/SK/VII/2013 tentang
Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
pada butir ke tiga menyatakan bahwa hari musyawarah dan ucapan harus ditetapkan
paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Majelis, kecuali
terhadap perkara yang jangka waktu penangannya ditentukan lebih cepat oleh
undang-undang (misalnya perkara-perkara Perdata Khusus atau Perkara Pidana yang
terdakwanya berada dalam tahanan).
Penyelesaian perkara untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dikeluarkan
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian
Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat)
Lingkungan Peradilan menyatakan bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan
Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan sedang penyelesaian
perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan,
ketentuan waktu termasuk penyelesaian minutasi.
Dalam rangka terwujudnya percepatan penyelesaian perkara Mahkamah Agung
dan Peradilan dibawahnya senantiasa melakukan evaluasi secara rutin melalui laporan
perkara.
Disamping hal tersebut diatas Mahkamah Agung membuat terobosan untuk
penyelesaian perkara perdata yang memenuhi spesifikasi tertentu agar dapat
diselesaikan melalui small claim court sehingga tidak harus terikat dengan hukum
formil yang ada, Mahkamah Agung menyusun regulasi sebagai payung hukum
terlaksananya small claim court.
Sasaran Strategis 3; Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan
terpinggirkan.
Untuk mewujudkan sasaran strategis peningkatn akses peradilan bagi
masyarakat miskin dan terpinggirkan dicapai dengan 3 (tiga)arah kebijakan sebagai
berikut:
1) Pembebasan biaya perkara untuk masyarakat miskin;
2) Sidang diluar gedung pengadilan/zitting plaats dan;
P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G Page 17

