Page 22 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 22

RENSTRA 2025-2029



                            Dengan adanya semangat pimpinan Mahkamah Agung dalam mereformasi
                      kinerja Mahkamah Agung dan jajarannya serta terlaksanya kepastian hukum serta

                      merespon keluhan masyarakat akan lamanya penyelesaian perkara dilingkungan

                      Mahkamah Agung dan jajaran Peradilan dibawahnya, Ketua Mahkamah Agung
                      mengeluarkan Surat Keputusan KMA Nomor: 119/KMA/SK/VII/2013 tentang

                      Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
                      pada butir ke tiga menyatakan bahwa hari musyawarah dan ucapan harus ditetapkan

                      paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Majelis, kecuali

                      terhadap perkara yang jangka waktu penangannya ditentukan lebih cepat oleh
                      undang-undang (misalnya perkara-perkara Perdata Khusus atau Perkara Pidana yang

                      terdakwanya berada dalam tahanan).

                            Penyelesaian perkara untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dikeluarkan
                      Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian

                      Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat)
                      Lingkungan Peradilan menyatakan bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan

                      Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan sedang penyelesaian

                      perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan,
                      ketentuan waktu termasuk penyelesaian minutasi.

                            Dalam rangka terwujudnya percepatan penyelesaian perkara Mahkamah Agung

                      dan Peradilan dibawahnya senantiasa melakukan evaluasi secara rutin melalui laporan
                      perkara.

                            Disamping hal tersebut diatas Mahkamah Agung membuat terobosan untuk

                      penyelesaian perkara perdata yang memenuhi spesifikasi tertentu agar dapat
                      diselesaikan melalui small claim court sehingga tidak harus terikat dengan hukum

                      formil yang ada, Mahkamah Agung menyusun regulasi sebagai payung hukum

                      terlaksananya small claim court.
                     Sasaran Strategis 3; Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan
                     terpinggirkan.


                            Untuk mewujudkan sasaran strategis peningkatn akses peradilan bagi
                      masyarakat miskin dan terpinggirkan dicapai dengan 3 (tiga)arah kebijakan sebagai

                      berikut:
                         1) Pembebasan biaya perkara untuk masyarakat miskin;

                         2) Sidang diluar gedung pengadilan/zitting plaats dan;




                                                     P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G    Page 17
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27