Page 17 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 17

RENSTRA 2025-2029


                  2.4 Program dan Kegiatan

                              Tujuan dan sasaran strategis tersebut merupakan arahan bagi Pengadilan

                        Agama Batang untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dan

                        membuat rincian Program dan Kegiatan Pokok yang akan dilaksanakan sebagai
                        berikut :
                     1. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama

                                Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama merupakan program

                           untuk mencapai sasaran strategis dalam hal terwujudnya proses peradilan yang

                           pasti, transparan dan akuntabel serta meningkatnya efektifitas penyelesaian
                           perkara.

                                Untuk mencapai dua sasaran strategis yang diuraikan pada program

                           peningkatan manajemen pengadilan agama tersebut di atas akan dilakukan
                           kegiatan yang akan diuraikan pada setiap sasaran strategis sebagai berikut :

                           a. Terwujudnya peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel dengan 5 (lima)
                              indikator kinerja akan dilakukan kegiatan sebagai berikut :

                              1. Menetapkan jadwal sidang secara periodik dengan tertib, efektif dan

                                efisien;
                              2. Memeriksa dan memutuskan perkara secara transparan;

                              3. Memutus perkara sesuai hukum acara formil dan hukum materiil;

                              4. Memproses pendaftaran perkara sesuai prosedur;
                              5. Melakukan survei kepuasan masyarakat.

                           b. Meningkatnya efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara dengan 4 (empat)

                              indikator kinerja yang akan dilaksanakan dengan kegiatan sebagai berikut:
                              1. Menyidangkan perkara sesuai jadwal;

                              2. Menyelesaikan putusan secara cepat;

                              3. Menerbitkan akta cerai dan memberikan salinan putusan tepat waktu
                              4. Mengefektifkan monitoring penyelesaian perkara.




















                                                     P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G    Page 12
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22