Page 23 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 23

RENSTRA 2025-2029



                         3) Pos Pelayanan Bantuan Hukum.
                            Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 dilakukan

                      dengan 3 (tiga) kegiatan yaitu:

                         a. Pembebasan biaya perkara untuk masyarakat miskin Pembebasan biaya perkara
                            bagi masyarakat miskin, dari sisi realisasi meningkat setiap tahunnya namun

                            memiliki kendala keterbatasan anggaran untuk memenuhi target bila
                            dibandingkan dengan potensi penduduk miskin berperkara, kesulitan pelaporan

                            keuangan juga sikap masyarakat yang malu/tidak yakin terhadap layanan

                            tersebut. Hal ini diharapkan ke depan dapat dilakukan publikasi manfaat
                            pembebasan perkara bagi masyarakat miskin, penajaman estimasi baseline

                            bedasarkan data (1 s/d 5 tahun ke depan) dan penguatan alokasi anggaran,

                            meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang
                            mekanisme penggunaan jasa OBH dan meningkatkan kerja sama dengan

                            Kementerian Keuangan dan BPK agar mendapat perlakuan tersendiri atas
                            pertanggungjawaban keuangannya;

                         b. Sidang diluar gedung pengadilan/Zitting plaats Sidang Keliling/Zitting Plaats

                            yang dalam pelaksanaannya selain melayani penyelesaian perkara sederhana
                            masyarakat miskin dan terpinggirkan juga telah dilakukan inovasi untuk

                            membantu masyarakat yang belum mempunyai hak identitas hukum (akta lahir,

                            akta nikah dan akta cerai), belum bisa menjangkau dan memenuhi kebutuhan
                            masyarakat miskin dan terpinggirkan karena keterbatasan anggaran, diharapkan

                            kedepan dilakukan penajaman estimasi baseline berdasarkan data dan

                            penguatan alokasi anggaran serta memperkuat kerja sama dengan Kementerian
                            Agama dan Kementerian Dalam Negeri dengan menyusun peraturan bersama;

                         c. Pos pelayanan bantuan hukum. Pelaksanaan Pos Layanan Bantuan Hukum ini

                            disediakan untuk membantu masyarakat miskin dan tidak ada kemampuan
                            membayar advokat dalam hal membuat surat gugat, advis dan pendampingan

                            hak hak pencari keadilan diluar persidangan (non litigasi). Hal ini dilakukan agar

                            tidak terjadi duplikasi dengan dengan kementerian Hukum dan HAM yang
                            menyelenggarakan      bantuan     hukum     bagi   masyarakat     miskin    berupa

                            pendampingan secara materiil didalam persidangan.









                                                     P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G    Page 18
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28