Page 23 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 23
RENSTRA 2025-2029
3) Pos Pelayanan Bantuan Hukum.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 dilakukan
dengan 3 (tiga) kegiatan yaitu:
a. Pembebasan biaya perkara untuk masyarakat miskin Pembebasan biaya perkara
bagi masyarakat miskin, dari sisi realisasi meningkat setiap tahunnya namun
memiliki kendala keterbatasan anggaran untuk memenuhi target bila
dibandingkan dengan potensi penduduk miskin berperkara, kesulitan pelaporan
keuangan juga sikap masyarakat yang malu/tidak yakin terhadap layanan
tersebut. Hal ini diharapkan ke depan dapat dilakukan publikasi manfaat
pembebasan perkara bagi masyarakat miskin, penajaman estimasi baseline
bedasarkan data (1 s/d 5 tahun ke depan) dan penguatan alokasi anggaran,
meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang
mekanisme penggunaan jasa OBH dan meningkatkan kerja sama dengan
Kementerian Keuangan dan BPK agar mendapat perlakuan tersendiri atas
pertanggungjawaban keuangannya;
b. Sidang diluar gedung pengadilan/Zitting plaats Sidang Keliling/Zitting Plaats
yang dalam pelaksanaannya selain melayani penyelesaian perkara sederhana
masyarakat miskin dan terpinggirkan juga telah dilakukan inovasi untuk
membantu masyarakat yang belum mempunyai hak identitas hukum (akta lahir,
akta nikah dan akta cerai), belum bisa menjangkau dan memenuhi kebutuhan
masyarakat miskin dan terpinggirkan karena keterbatasan anggaran, diharapkan
kedepan dilakukan penajaman estimasi baseline berdasarkan data dan
penguatan alokasi anggaran serta memperkuat kerja sama dengan Kementerian
Agama dan Kementerian Dalam Negeri dengan menyusun peraturan bersama;
c. Pos pelayanan bantuan hukum. Pelaksanaan Pos Layanan Bantuan Hukum ini
disediakan untuk membantu masyarakat miskin dan tidak ada kemampuan
membayar advokat dalam hal membuat surat gugat, advis dan pendampingan
hak hak pencari keadilan diluar persidangan (non litigasi). Hal ini dilakukan agar
tidak terjadi duplikasi dengan dengan kementerian Hukum dan HAM yang
menyelenggarakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin berupa
pendampingan secara materiil didalam persidangan.
P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G Page 18

