Page 24 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 24
RENSTRA 2025-2029
Sasaran Strategis 4; Meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Dengan arah kebijakan sebagai berikut: Jangka waktu penanganan perkara pada
Mahkamah Agung RI sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:
138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah
Agung RI menyatakan bahwa seluruh perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung
harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah perkara diregister,
sementara penyelesaian perkara pada Tingkat Pertama dan Tingkat banding diatur
melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor: 3 tahun 1998 tentang
Penyelesaian Perkara yang menyatakan bahwa perkara-perkara perdata umum,
perdata agama dan perkara tata usaha Negara, kecuali karena sifat dan keadaan
perkaranya terpaksa lebih dari 3 (tiga) bulan dengan ketentuan Ketua Pengadilan
Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua
Pengadilan Tingkat Banding.
Dengan adanya semangat dari pimpinan Mahkamah Agung dalam mereformasi
kinerja Mahkamah Agung dan jajarannya serta terlaksanya kepastian hukum serta
merespon keluhan masyarakat akan lamanya penyelesaian perkara dilingkungan
Mahkamah Agung dan jajaran Peradilan dibawahnya, Ketua Mahkamah Agung
mengeluarkan Surat Keputusan KMA Nomor: 119/KMA/SK/VII/2013 tentang
Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
pada butir ke tiga menyatakan bahwa hari musyawarah dan ucapan harus ditetapkan
paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Majelis, kecuali
terhadap perkara yang jangka waktu penanganannya ditentukan lebih cepat oleh
undang-undang (misalnya perkara-perkara Perdata Khusus atau perkara Pidana yang
terdakwanya berada dalam tahanan).
Penyelesaian perkara untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dikeluarkan
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian
perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat)
Lingkungan Peradilan menyatakan bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan
Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan sedang penyelesaian
perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan,
ketentuan waktu termasuk penyelesaian minutasi.
Dalam rangka terwujudnya percepatan penyelesaian perkara Mahkamah Agung
dan Peradilan dibawahnya senantiasa melakukan evaluasi secara rutin melalui laporan
P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G Page 19

