Page 24 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 24

RENSTRA 2025-2029


                     Sasaran Strategis 4; Meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

                            Dengan arah kebijakan sebagai berikut: Jangka waktu penanganan perkara pada

                      Mahkamah Agung RI sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:

                      138/KMA/SK/IX/2009 tentang Jangka waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah
                      Agung RI menyatakan bahwa seluruh perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung

                      harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah perkara diregister,
                      sementara penyelesaian perkara pada Tingkat Pertama dan Tingkat banding diatur

                      melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor: 3 tahun 1998 tentang

                      Penyelesaian Perkara yang menyatakan bahwa perkara-perkara perdata umum,
                      perdata agama dan perkara tata usaha Negara, kecuali karena sifat dan keadaan

                      perkaranya terpaksa lebih dari 3 (tiga) bulan dengan ketentuan Ketua Pengadilan

                      Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua
                      Pengadilan Tingkat Banding.

                            Dengan adanya semangat dari pimpinan Mahkamah Agung dalam mereformasi
                      kinerja Mahkamah Agung dan jajarannya serta terlaksanya kepastian hukum serta

                      merespon keluhan masyarakat akan lamanya penyelesaian perkara dilingkungan

                      Mahkamah Agung dan jajaran Peradilan dibawahnya, Ketua Mahkamah Agung
                      mengeluarkan Surat Keputusan KMA Nomor: 119/KMA/SK/VII/2013 tentang

                      Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

                      pada butir ke tiga menyatakan bahwa hari musyawarah dan ucapan harus ditetapkan
                      paling lama 3 (tiga) bulan sejak berkas perkara diterima oleh Ketua Majelis, kecuali

                      terhadap perkara yang jangka waktu penanganannya ditentukan lebih cepat oleh

                      undang-undang (misalnya perkara-perkara Perdata Khusus atau perkara Pidana yang
                      terdakwanya berada dalam tahanan).

                            Penyelesaian perkara untuk Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dikeluarkan

                      Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian
                      perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat)

                      Lingkungan Peradilan menyatakan bahwa penyelesaian perkara pada Pengadilan

                      Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan sedang penyelesaian
                      perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan,

                      ketentuan waktu termasuk penyelesaian minutasi.
                            Dalam rangka terwujudnya percepatan penyelesaian perkara Mahkamah Agung

                      dan Peradilan dibawahnya senantiasa melakukan evaluasi secara rutin melalui laporan




                                                     P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G    Page 19
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29