Page 20 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 20
RENSTRA 2025-2029
Agung Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pedoman
penerapan sistem kamar pada Mahkamah Agung RI, yang dilaksanakan dengan
membagi 5 kamar penanganan perkara: kamar pidana (pidana umum dan pidana
khusus), kamar perdata (perdata umum dan perdata khusus), kamar TUN, kamar
agama dan kamar militer dengan tujuan:
(1). Menjaga konsistensi putusan;
(2). Meningkatkan profesionalisme Hakim Agung dan;
(3). Mempercepat proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Setelah lebih dari 2 tahun pelaksanaan belum sepenuhnya aturan sistem
kamar telah dilakukan, karena selain belum dilakukannya tatalaksana
administrasi/teknis baru yang mengarahkan pada pencapaian tujuan
implementasi sistem kamar, juga belum sepenuhnya dipahami tujuan dari sistem
kamar, sehingga penyempurnaan penerapan sistem kamar ini dipandang sangat
perlu dilakukan dengan rencana strategi: (a) penataan ulang struktur organisasi
sesuai dengan alur kerja penanganan manajemen perkara, (b) penguatan
database perkara dan publikasi perkara, (c) menempatkan personil sesuai
dengan kebutuhan masing-masing kamar dan penyempurnaan aturan sistem
kamar;
b. Pembatasan Perkara Kasasi Tingginya jumlah perkara masuk ke Mahkamah
Agung 80% perkara masuk di tingkat banding melakukan upaya hukum ke
Mahkamah Agung dan 90% berasal dari peradilan umum sehingga sulit bagi
Mahkamah Agung untuk melakukan pemetaan permasalahan hukum dan
mengawasi konsistensi putusan, hal ini disebabkan oleh ketidakpuasan para
pencari keadilan terhadap hasil putusan baik di Tingkat Pertama maupun Tingkat
Banding sehingga memicu para pihak melakukan upaya hukum kasasi dan
penetapan majelis yang bersifat acak belum sesuai dengan keahlian
mengakibatkan penanganan perkara belum sesuai dengan keahlian/latar
belakang. Diharapkan ke depan pada pengadilan Tingkat Banding bisa diterapkan
sistem kamar secara bertahap dan Tingkat Pertama ditingkatkan spesialisasi
hakim dengan sertifikasi diklat dan akan diperbarui secara berkala;
c. Proses berperkara yang sederhana dan murah Seperti yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa tingkat keberhasilan mediasi yang menggunakan metode win-
win solution dan memakan waktu tidak lebih dari 2 bulan tidak lebih dari 20%
P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G Page 15

