Page 20 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 20

RENSTRA 2025-2029



                            Agung Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pedoman
                            penerapan sistem kamar pada Mahkamah Agung RI, yang dilaksanakan dengan

                            membagi 5 kamar penanganan perkara: kamar pidana (pidana umum dan pidana

                            khusus), kamar perdata (perdata umum dan perdata khusus), kamar TUN, kamar
                            agama dan kamar militer dengan tujuan:

                            (1). Menjaga konsistensi putusan;
                            (2). Meningkatkan profesionalisme Hakim Agung dan;

                            (3). Mempercepat proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.

                                  Setelah lebih dari 2 tahun pelaksanaan belum sepenuhnya aturan sistem
                            kamar telah dilakukan, karena selain belum dilakukannya tatalaksana

                            administrasi/teknis    baru    yang   mengarahkan      pada    pencapaian    tujuan

                            implementasi sistem kamar, juga belum sepenuhnya dipahami tujuan dari sistem
                            kamar, sehingga penyempurnaan penerapan sistem kamar ini dipandang sangat

                            perlu dilakukan dengan rencana strategi: (a) penataan ulang struktur organisasi
                            sesuai dengan alur kerja penanganan manajemen perkara, (b) penguatan

                            database perkara dan publikasi perkara, (c) menempatkan personil sesuai

                            dengan kebutuhan masing-masing kamar dan penyempurnaan aturan sistem
                            kamar;

                         b. Pembatasan Perkara Kasasi Tingginya jumlah perkara masuk ke Mahkamah

                            Agung 80% perkara masuk di tingkat banding melakukan upaya hukum ke
                            Mahkamah Agung dan 90% berasal dari peradilan umum sehingga sulit bagi

                            Mahkamah Agung untuk melakukan pemetaan permasalahan hukum dan

                            mengawasi konsistensi putusan, hal ini disebabkan oleh ketidakpuasan para
                            pencari keadilan terhadap hasil putusan baik di Tingkat Pertama maupun Tingkat

                            Banding sehingga memicu para pihak melakukan upaya hukum kasasi dan

                            penetapan    majelis   yang   bersifat   acak belum     sesuai   dengan    keahlian
                            mengakibatkan penanganan perkara belum sesuai dengan keahlian/latar

                            belakang. Diharapkan ke depan pada pengadilan Tingkat Banding bisa diterapkan

                            sistem kamar secara bertahap dan Tingkat Pertama ditingkatkan spesialisasi
                            hakim dengan sertifikasi diklat dan akan diperbarui secara berkala;

                         c. Proses berperkara yang sederhana dan murah Seperti yang telah dijelaskan
                            sebelumnya bahwa tingkat keberhasilan mediasi yang menggunakan metode win-

                            win solution dan memakan waktu tidak lebih dari 2 bulan tidak lebih dari 20%




                                                     P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G    Page 15
   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25