Page 21 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 21
RENSTRA 2025-2029
sehingga belum efektif sehingga belum secara efektif meningkatkan produktifitas
penyelesaian perkara, hal ini disebabkan mekanisme prosedur mediasi belum
efektif mencapai sasaran karena mediasi belum dilaksanakan secara maksimal di
pengadilan, belum semua hakim memperoleh pelatihan tentang mediasi sehingga
pemahaman mereka tentang mediasi belum seragam, jumlah hakim terbatas,
sehingga mereka lebih fokus pada penyelesaian perkara secara ligitasi.
Diharapkan ke depan bisa dilakukan penajaman metode rekruitmen calon peserta
pelatihan mediasi, meningkatkan sosialisasi manfaat mediasi dan penguatan kerja
sama dengan lembaga mediasi di luar pengadilan. Lamanya proses berperkara
yang meningkatkan tumpukan perkara, tidak mungkin selesai dengan mediasi
saja, terutama perkara perdata dengan nilai gugatan kecil untuk mendukung
kepastian dunia usaha diperlukan terobosan hukum acara untuk
menyederhanakan dan Meringankan biayanya (small claim court). Diharapkan
kedepannya hal ini bisa diupayakan dengan perubahan/revisi RUU Hukum Acara
ataupun peraturan dari Mahkamah Agung.
Sasaran Strategis 2; Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara.
Jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung sesuai dengan Surat
keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 138/KMA/SK/IX/2009 yang diperbaharui
dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 214/KMA/SK/XII/2014
tanggal 31 Desember 2014 dengan tujuan revisi untuk mempercepat penanganan
perkara dan menjamin asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,
menyatakan bahwa seluruh perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung harus
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari.
setelah perkara diregister, sementara penyelesaian perkara pada Tingkat
Pertama dan Tingkat banding diatur melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung
Nomor 3 tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara yang menyatakan bahwa perkara-
perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha Negara, yang
diperbarui dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang batas waktu penyelesaian
perkara di pengadilan tingkat pertama paling lambat 5 (lima) bulan, kecuali karena
sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih, dengan ketentuan Ketua Pengadilan
Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua
Pengadilan Tingkat Banding.
P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G Page 16

