Page 21 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 21

RENSTRA 2025-2029



                            sehingga belum efektif sehingga belum secara efektif meningkatkan produktifitas
                            penyelesaian perkara, hal ini disebabkan mekanisme prosedur mediasi belum

                            efektif mencapai sasaran karena mediasi belum dilaksanakan secara maksimal di

                            pengadilan, belum semua hakim memperoleh pelatihan tentang mediasi sehingga
                            pemahaman mereka tentang mediasi belum seragam, jumlah hakim terbatas,

                            sehingga mereka lebih fokus pada penyelesaian perkara secara ligitasi.
                            Diharapkan ke depan bisa dilakukan penajaman metode rekruitmen calon peserta

                            pelatihan mediasi, meningkatkan sosialisasi manfaat mediasi dan penguatan kerja

                            sama dengan lembaga mediasi di luar pengadilan. Lamanya proses berperkara
                            yang meningkatkan tumpukan perkara, tidak mungkin selesai dengan mediasi

                            saja, terutama perkara perdata dengan nilai gugatan kecil untuk mendukung

                            kepastian    dunia    usaha    diperlukan    terobosan     hukum     acara    untuk
                            menyederhanakan dan Meringankan biayanya (small claim court). Diharapkan

                            kedepannya hal ini bisa diupayakan dengan perubahan/revisi RUU Hukum Acara
                            ataupun peraturan dari Mahkamah Agung.
                     Sasaran Strategis 2; Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara.


                            Jangka waktu penanganan perkara pada Mahkamah Agung sesuai dengan Surat
                      keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 138/KMA/SK/IX/2009 yang diperbaharui

                      dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 214/KMA/SK/XII/2014

                      tanggal 31 Desember 2014 dengan tujuan revisi untuk mempercepat penanganan
                      perkara dan menjamin asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,

                      menyatakan bahwa seluruh perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung harus

                      diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari.
                            setelah perkara diregister, sementara penyelesaian perkara pada Tingkat

                      Pertama dan Tingkat banding diatur melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung

                      Nomor 3 tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara yang menyatakan bahwa perkara-
                      perkara perdata umum, perdata agama dan perkara tata usaha Negara, yang

                      diperbarui dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tentang batas waktu penyelesaian

                      perkara di pengadilan tingkat pertama paling lambat 5 (lima) bulan, kecuali karena
                      sifat dan keadaan perkaranya terpaksa lebih, dengan ketentuan Ketua Pengadilan

                      Tingkat Pertama yang bersangkutan wajib melaporkan alasan-alasannya kepada Ketua
                      Pengadilan Tingkat Banding.







                                                     P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G    Page 16
   16   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26