Page 7 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 7

BAB I
                                  PENDAHULUAN


            Latar Belakang dan Konteks Pembaruan

            Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
            Tahun  1945  (UUD  1945)  menegaskan  sifat  dan  karakter  kekuasaan
            kehakiman  dengan  menyatakan  “Kekuasaan  Kehakiman  adalah  kekuasaan
            negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
            dan  keadilan”.   Di  dalam  Undang-Undang  No. 48  Tahun  2009  tentang
                       1
            Kekuasaan Kehakiman juga dikemukakan:

                   “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
                   menyelenggarakan  peradilan  guna  menegakkan  hukum  dan  keadilan
                   berdasarkan  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik
                   Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
                   Indonesia”.
                           2

            Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman
            serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran strategis di
            bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 (empat)
            lingkungan  peradilan  tetapi  juga  manajemen  di  bidang  administratif,
            personil dan finansial  serta sarana dan prasarana. Kebijakan “satu atap”
                              3
            memberikan  tanggungjawab  dan  tantangan  karena  MA  dituntut  untuk
            menunjukkan  kemampuannya  mewujudkan  organisasi  lembaga  yang
            profesional,  efektif,  efisien,  transparan,  dan  akuntabel.  Sebagai
            konsekuensi  penyatuan  atap,  tanggung  jawab  MA  termaktub  dalam
            Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
            Undang  No.  14  Tahun  1970  tentang  Ketentuan-ketentuan  Pokok
            Kekuasaan  Kehakiman,  dan  telah direvisi  oleh  Undang-Undang  No.  4

               1  Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
               2  Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
               3   Pasal  21  Undang-Undang  No.  48  Tahun  2009  tentang  Kekuasaan  Kehakiman  juncto  Pasal  13  ayat  (1)
            Undang-Undang  No.  4  Tahun  2004  dan  Pasal  11  Undang-Undang  No.  35  Tahun  1999  tentang  Kekuasaan
            Kehakiman.
                                           1
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12