Page 7 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 7
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang dan Konteks Pembaruan
Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945) menegaskan sifat dan karakter kekuasaan
kehakiman dengan menyatakan “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan
negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan”. Di dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang
1
Kekuasaan Kehakiman juga dikemukakan:
“Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia”.
2
Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman
serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran strategis di
bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 (empat)
lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif,
personil dan finansial serta sarana dan prasarana. Kebijakan “satu atap”
3
memberikan tanggungjawab dan tantangan karena MA dituntut untuk
menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi lembaga yang
profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Sebagai
konsekuensi penyatuan atap, tanggung jawab MA termaktub dalam
Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-
Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman, dan telah direvisi oleh Undang-Undang No. 4
1 Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2 Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3 Pasal 21 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 13 ayat (1)
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Pasal 11 Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
1

