Page 8 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 8
RENSTRA 2025-2029
1/2019)
h. Sarana dan Prasarana disabilitas yang dimiliki masih belum optimal.
3. Peluang (Opportunities)
a. Adanya Kerjasama dengan pihak Bank dalam pembayaran biaya panjar;
b. Tersedianya aplikasi kerja berbasis web;
c. Mitra kerja dengan KPPN dan KPKNL dalam pelaporan keuangan;
d. Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk layanan pembuatan
gugatan/permohonan;
e. Adanya komitmen Pemerintah, Mahkamah Agung, Badilag dan Pengadilan
Tinggi Agama dalam pembangunan Zona Integritas;
f. Adanya penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) oleh Mahkamah
Agung melalui Tingkat Banding;
g. Adanya Koordinasi antar Pengadilan Agama se eks karisidenan Pekalongan;
h. Adanya kerjasama dengan PT. POS untuk Panggilan tercatat;
i. Adanya kerjasama dengan Pemerintah Daerah terkait pelayanan Sidang
Terpadu;
j. Adanya Kerjasama dengan Instansi Daerah maupun Vertikal di Kabupaten
Batang terkait Pelayanan Itsbat Nikah melalui aplikasi Megono;
k. Kondisi Masyarakat Batang yang Kondusif.
4. Tantangan yang dihadapi (Threats)
a. Standar penilaian akreditasi/Zona Integritas yang sering berubah-ubah;
b. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur beracara;
c. Penyampaian hasil panggilan delegasi (dari luar) yang terlambat;
d. Banyaknya pihak Tergugat /Termohon yang tidak diketahui alamatnya;
e. Meningkatnya jumlah perkara yang diterima;
f. Kurang antusiasnya masyarakat pencari keadilan dalam memanfaatkan
inovasi PA Batang yang berbasis TI;
g. Kurang antusiasnya masyarakat pencari keadilan dalam memanfaatkan
pembebasan biaya perkara;
h. Sulitnya akses masyarakat untuk menjangkau layanan PA Batang di
wilayah tertentu.
Dengan adanya kekuatan, kelemahan, tantangan dan peluang maka strategi
yang diterapkan yakni:
P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G Page 5

