Page 8 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 8

RENSTRA 2025-2029



                               1/2019)
                            h. Sarana dan Prasarana disabilitas yang dimiliki masih belum optimal.
                         3. Peluang (Opportunities)

                            a. Adanya Kerjasama dengan pihak Bank dalam pembayaran biaya panjar;

                            b. Tersedianya aplikasi kerja berbasis web;

                            c. Mitra kerja dengan KPPN dan KPKNL dalam pelaporan keuangan;
                            d. Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk layanan pembuatan

                               gugatan/permohonan;

                            e. Adanya komitmen Pemerintah, Mahkamah Agung, Badilag dan Pengadilan
                               Tinggi Agama dalam pembangunan Zona Integritas;

                            f. Adanya penilaian Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) oleh Mahkamah
                               Agung melalui Tingkat Banding;

                            g. Adanya Koordinasi antar Pengadilan Agama se eks karisidenan Pekalongan;

                            h. Adanya kerjasama dengan PT. POS untuk Panggilan tercatat;
                            i. Adanya kerjasama dengan Pemerintah Daerah terkait pelayanan Sidang

                               Terpadu;

                            j. Adanya Kerjasama dengan Instansi Daerah maupun Vertikal di Kabupaten
                               Batang terkait Pelayanan Itsbat Nikah melalui aplikasi Megono;

                            k. Kondisi Masyarakat Batang yang Kondusif.
                         4. Tantangan yang dihadapi (Threats)

                             a. Standar penilaian akreditasi/Zona Integritas yang sering berubah-ubah;

                             b. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur beracara;

                             c. Penyampaian hasil panggilan delegasi (dari luar) yang terlambat;
                             d. Banyaknya pihak Tergugat /Termohon yang tidak diketahui alamatnya;

                             e. Meningkatnya jumlah perkara yang diterima;
                             f. Kurang antusiasnya masyarakat pencari keadilan dalam memanfaatkan

                                 inovasi PA Batang yang berbasis TI;

                             g. Kurang antusiasnya masyarakat pencari keadilan dalam memanfaatkan
                                 pembebasan biaya perkara;

                             h. Sulitnya akses masyarakat untuk menjangkau layanan PA Batang di

                                 wilayah tertentu.
                               Dengan adanya kekuatan, kelemahan, tantangan dan peluang maka strategi

                         yang diterapkan yakni:




                                                      P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G   Page 5
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13