Page 7 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 7

RENSTRA 2025-2029



                            1. Menggunakan kekuatan yang ada untuk memanfaatkan peluang;
                            2. Menggunakan kekuatan untuk mengatasi ancaman;

                            3. Meminimalkan kelemahan untuk memanfaatkan peluang;
                            4. Meminimalkan kelemahan dan menghindari ancaman.

                             Adapun kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman yang ada di

                         Pengadilan Agama Batang adalah sebagai berikut:
                         1. Kekuatan (Strength)

                            a. Tersedianya bangunan gedung beserta fasilitasnya;

                            b. Adanya Renstra dan Program kerja Tahunan;
                            c. Adanya Sumber Daya Manusia (SDM);

                            d. Sistem kerja didukung dengan Teknologi;
                            e. Kekompakan Pegawai dalam bekerja;

                            f. Adanya job description dan SK Penunjukan Tugas dan Tanggung Jawab;

                            g. Adanya Standard Operasional Prosedur (SOP);
                            h. Integritas Hakim dan Pegawai yang kokoh;

                            i. Tersedianya anggaran pembebasan Biaya perkara;

                            j. Tersedianya anggaran Pos Bantuan Hukum;
                            k. Tersedianya saran dan prasarana untuk penyandang disabilitas;

                            l. Tersedianya lahan untuk pengembangan gedung kantor PA Batang.
                         2. Kelemahan (Weakness)

                            a. Kurangnya bimbingan Teknis DDTK dan pelatihan-pelatihan lainnya yang

                               menunjang tugas pegawai;

                            b. Kurangnya jumlah Tenaga Administrasi Kesekretariatan dan Tenaga
                               Fungsional (JSP dan Panitera Pengganti) serta Tenaga administrasi

                               Kepaniteraan;
                            c. Belum optimalnya pelaksanaan SOP;

                            d. Anggaran belanja operasional belum memadai (harga satuan di bawah

                               standar biaya);
                            e. Belum tersedianya anggaran untuk pelaksanaan sidang terpadu/itsbath

                               nikah terpadu;

                            f. Kurangnya jumlah kendaraan operasional kantor roda 4 dan kurang
                               optimalnya performa kendaraan dinas roda 2;

                            g. Belum terpenuhinya standar sarana untuk persidangan e-litigasi (Perma




                                                      P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G   Page 4
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12