Page 11 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 11
RENSTRA 2025-2029
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
PENGADILAN AGAMA BATANG
2.1 Visi dan Misi
Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang tahun 2025-2029 merupakan
komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang
terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban,
perbaikan, pengkajian, pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan
perundangan-undangan untuk mencapai efektivitas dan efesiensi.
Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai
pedoman dan tolok ukur kinerja Pengadilan Agama Batang diselaraskan dengan
arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencana
pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan
Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2025-2045 yang telah disahkan pemerintah
dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) 2025-2029 yang juga telah disahkan oleh Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, sebagai pedoman dan
pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan
dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi pada tahun 2025-2029.
Visi merupakan cara pandang jauh ke depan untuk mewujudkan
tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Batang. Visi Pengdilan
Agama Batang mengacu pada Mahkamah Agung RI adalah sebagai
berikut:“TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA BATANG YANG AGUNG”
Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan Misi Pengadilan Agama Batang.
Adapun misi Pengadilan Agama Batang sebagai berikut:
1. Menjaga Kemandirian dan Independensi Badan Peradilan;
2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan;
3. Meningkatkan Sistem Pelayanan yang Cepat dan Berkualitas melalui
Peningkatan Fungsi Teknologi Informasi;
4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan;
5. Meningkatkan Pelaksanaan Pengawasan terhadap Kinerja dan Perilaku
Aparat Pengadilan Agama Batang.
P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G Page 8

