Page 11 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 11

RENSTRA 2025-2029


                                                           BAB II
                                      VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

                                              PENGADILAN AGAMA BATANG



                    2.1 Visi dan Misi


                               Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang tahun 2025-2029 merupakan
                         komitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang

                         terencana dan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban,

                         perbaikan, pengkajian, pengelolaan terhadap sistem kebijakan dan peraturan
                         perundangan-undangan untuk mencapai efektivitas dan efesiensi.

                               Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai
                         pedoman dan tolok ukur kinerja Pengadilan Agama Batang diselaraskan dengan

                         arah kebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan rencana

                         pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan
                         Nasional Jangka Panjang (RPNJP) 2025-2045 yang telah disahkan pemerintah

                         dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 dan Rencana Pembangunan

                         Jangka Menengah (RPJM) 2025-2029 yang juga telah disahkan oleh Peraturan
                         Menteri    Perencanaan     Pembangunan       Nasional,   sebagai    pedoman     dan

                         pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan Pengadilan

                         dalam mencapai visi dan misi serta tujuan organisasi pada tahun 2025-2029.
                               Visi merupakan cara pandang jauh ke depan untuk mewujudkan

                         tercapainya tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Batang. Visi Pengdilan

                         Agama     Batang    mengacu    pada    Mahkamah      Agung    RI   adalah   sebagai
                         berikut:“TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA BATANG YANG AGUNG”


                               Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan Misi Pengadilan Agama Batang.
                         Adapun misi Pengadilan Agama Batang sebagai berikut:

                            1. Menjaga Kemandirian dan Independensi Badan Peradilan;

                            2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Keadilan;
                            3. Meningkatkan Sistem Pelayanan yang Cepat dan Berkualitas melalui

                               Peningkatan Fungsi Teknologi Informasi;

                            4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan;
                            5. Meningkatkan Pelaksanaan Pengawasan terhadap Kinerja dan Perilaku

                               Aparat Pengadilan Agama Batang.




                                                      P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G   Page 8
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16