Page 12 - Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang Tahun 2025-2029
P. 12
RENSTRA 2025-2029
2.2 Tujuan dan Sasaran Strategis
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka
waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada
pernyataan visi dan misi Pengadilan Agama Batang Kelas IB.
Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Agama Batang Kelas IB
adalah sebagai berikut :
1. Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan melalui
proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel;
2. Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara melalui
pemanfaatan teknologi informasi;
3. Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat miskin dan
terpinggirkan;
4. Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang
akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun
2025 sampai dengan tahun 2029, sasaran strategis yang hendak dicapai
Pengadilan Agama Batang Kelas IB adalah sebagai berikut:
1. Terwujudnya Proses Peradilan yang Pasti, Transparan dan Akuntabel;
2. Meningkatnya efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara;
3. Meningkatnya Akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan;
4. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
2.3 Indikator Kinerja Utama
Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batang Nomor:
0122/KPA.W11-A12/SK.OT1.2/I/2025, tanggal 2 Januari 2025 tentang
Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Batang tahun 2025,
maka Rencana Strategis Pengadilan Agama Batang disinkronisasikan dengan
Indikator Kinerja Utama Pengadilan Agama Batang di bawah ini:
P E N G A D I L A N A G A M A B A T A N G Page 9

