Page 35 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 35

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

 3.   Meningkatnya   a.  Presentase           Panitera      Laporan Bulanan
 Akses   Perkara   Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan        dan
 Peradilan bagi   Prodeo yang   X 100%                      Laporan Tahunan
 Masyarakat   diselesaikan    Jumlah Perkara yang diterima secara Prodeo
 Miskin dan
 Terpinggirkan   Catatan:
   PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi
 Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
   Definisi  Prodeo  sesuai  di  PERMA  Nomor  1  Tahun  2014  tentang  Pedoman
 Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah
 pembebasan biaya perkara.
   Perkara Prodeo yang diselesaikan adalah jumlah perkara Prodeo yang diterima
 dan diselesaikan dengan biaya DIPA maupun Prodeo murni.

       b.  Presentase                         Panitera      Laporan Bulanan
 pencari   Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang         Dan
 keadilan   Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum               Laporan Tahunan
 golongan                  X 100%
 tertentu   Jumlah permohonan layanan hukum
 yang
 mendapat   Catatan :
 layanan     PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi
 bantuan   Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
 hukum     Golongan tertentu adalah setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu
 (Posbakum)   secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi konsultasi hukum
 yang memerlukan layanan hukum.
   Jumlah  layanan  hukum  adalah  jumlah  pencari  keadilan  yang  terdaftar  pada
 register Posbakum.

 4.   Meningkatnya   Persentase               Panitera      Laporan Bulanan
 Kepatuhan   putusan perkara   Jumlah permohonan eksekusi yang telah diselesaikan   dan
 Terhadap   perdata yang     X 100%                         Laporan Tahunan
 Putusan   ditindaklanjuti   Jumlah permohonan eksekusi yang diajukan
 Pengadilan   (dieksekusi)
 Catatan :
   BHT : Berkekuatan Hukum Tetap
   Permohonan  eksekusi  adalah  permohonan  pelaksanaan  putusan  perkara  yang
  17
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40