Page 33 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 33

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

   Jumlah  salinan  putusan  yang  diberikan  tepat  waktu  adalah  pemberian  salinan
 putusan/penetapan sesuai ketentuan yang berlaku;
   Jumlah putusan adalah jumlah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun
 berjalan.

       b.  Presentase                         Panitera      Laporan Bulanan
 Perkara yang   Jumlah Perkara yang diselesaikan melalui Mediasi   dan Laporan
 Diselesaikan             X100%                                 Tahunan
 Melalui   Jumlah Perkara yang dilakukan Mediasi                LIPA 12
 Mediasi
 Catatan :
   PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
   Jumlah  yang  diselesaikan  melalui  mediasi  adalah  jumlah  perkara  mediasi  yang
 berhasil  sebagian,  berhasil  dengan  pencabutan  dan  berhasil  dengan  akta
 perdamaian;
   Jumlah  perkara  yang  dimediasi  adalah  jumlah  perkara  perdata  gugatan  yang
 masuk  pada  tahun  berjalan  dan  sisa  perkara  yang  diselesaikan  pada  tahun
 berjalan yang dilakukan mediasi.

       c.  Presentase                         Panitera      Laporan Bulanan
 Pengiriman   Jumlah berkas perkara yang dikirim               dan Laporan
 Berkas   secara lengkap dan tepat waktu                        Tahunan
 Perkara yang      X 100%
 Dimohonkan   Jumlah berkas perkara
 Banding,   yang dimohonkan upaya hukum
 Kasasi, dan
 Peninjauan   Catatan
 Kembali Yang     Pengiriman berkas Banding secara lengkap dan tepat waktu paling lambat 30 hari
 Diajukan   sejak  permohonan  banding  diterima  sesuai  pola  Bindalmin  (KMA  01  Tahun
 Secara   1991);
 Lengkap dan     Pengiriman  berkas  Banding  e-Court  secara  lengkap  dan  tepat  waktu  paling
 Tepat Waktu   lambat 20 hari sejak permohonan banding diterima sesuai PERMA No 7 Tahun
 2022;
   Pengiriman  berkas  Kasasi  dan  Peninjauan  Kembali  secara  lengkap  dan  tepat
 waktu paling lambat 60 hari sejak permohonan upaya hukum diterima (SEMA No
 1 tahun 2014 tentang kelengkapan dokumen elektronik).

  16
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38