Page 32 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 32
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Jumlah salinan putusan yang diberikan tepat waktu adalah pemberian salinan
putusan/penetapan sesuai ketentuan yang berlaku;
Jumlah putusan adalah jumlah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun
berjalan.
b. Presentase Panitera Laporan Bulanan
Perkara yang Jumlah Perkara yang diselesaikan melalui Mediasi dan Laporan
Diselesaikan X100% Tahunan
Melalui Jumlah Perkara yang dilakukan Mediasi LIPA 12
Mediasi
Catatan :
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
Jumlah yang diselesaikan melalui mediasi adalah jumlah perkara mediasi yang
berhasil sebagian, berhasil dengan pencabutan dan berhasil dengan akta
perdamaian;
Jumlah perkara yang dimediasi adalah jumlah perkara perdata gugatan yang
masuk pada tahun berjalan dan sisa perkara yang diselesaikan pada tahun
berjalan yang dilakukan mediasi.
c. Presentase Panitera Laporan Bulanan
Pengiriman Jumlah berkas perkara yang dikirim dan Laporan
Berkas secara lengkap dan tepat waktu Tahunan
Perkara yang X 100%
Dimohonkan Jumlah berkas perkara
Banding, yang dimohonkan upaya hukum
Kasasi, dan
Peninjauan Catatan
Kembali Yang Pengiriman berkas Banding secara lengkap dan tepat waktu paling lambat 30 hari
Diajukan sejak permohonan banding diterima sesuai pola Bindalmin (KMA 01 Tahun
Secara 1991);
Lengkap dan Pengiriman berkas Banding e-Court secara lengkap dan tepat waktu paling
Tepat Waktu lambat 20 hari sejak permohonan banding diterima sesuai PERMA No 7 Tahun
2022;
Pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali secara lengkap dan tepat
waktu paling lambat 60 hari sejak permohonan upaya hukum diterima (SEMA No
1 tahun 2014 tentang kelengkapan dokumen elektronik).
16

