Page 34 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 34

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

           3.   Meningkatnya     a.  Presentase                                                                                    Panitera      Laporan Bulanan
                Akses               Perkara                         Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan                                           dan
                Peradilan bagi      Prodeo yang                                                               X 100%                            Laporan Tahunan
                Masyarakat          diselesaikan                    Jumlah Perkara yang diterima secara Prodeo
                Miskin dan
                Terpinggirkan                       Catatan:
                                                      PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi
                                                       Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
                                                      Definisi  Prodeo  sesuai  di  PERMA  Nomor  1  Tahun  2014  tentang  Pedoman
                                                       Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah
                                                       pembebasan biaya perkara.
                                                      Perkara Prodeo yang diselesaikan adalah jumlah perkara Prodeo yang diterima
                                                       dan diselesaikan dengan biaya DIPA maupun Prodeo murni.

                                 b.  Presentase                                                                                    Panitera      Laporan Bulanan
                                    pencari                    Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang                                         Dan
                                    keadilan                        Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum                                           Laporan Tahunan
                                    golongan                                                                    X 100%
                                    tertentu                        Jumlah permohonan layanan hukum
                                    yang
                                    mendapat        Catatan :
                                    layanan           PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi
                                    bantuan            Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
                                    hukum             Golongan tertentu adalah setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu
                                    (Posbakum)         secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi konsultasi hukum
                                                       yang memerlukan layanan hukum.
                                                      Jumlah  layanan  hukum  adalah  jumlah  pencari  keadilan  yang  terdaftar  pada
                                                       register Posbakum.

           4.   Meningkatnya     Persentase                                                                                        Panitera      Laporan Bulanan
                Kepatuhan        putusan perkara               Jumlah permohonan eksekusi yang telah diselesaikan                                     dan
                Terhadap         perdata yang                                                                    X 100%                         Laporan Tahunan
                Putusan          ditindaklanjuti                    Jumlah permohonan eksekusi yang diajukan
                Pengadilan       (dieksekusi)
                                                    Catatan :
                                                      BHT : Berkekuatan Hukum Tetap
                                                      Permohonan  eksekusi  adalah  permohonan  pelaksanaan  putusan  perkara  yang
                                                                                      17
   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39