Page 39 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 39

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


                  D. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
                            Perjanjian      kinerja     adalah     pernyataan        komitmen        yang

                      mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja  yang jelas

                      dan  terukur  dalam  rentang  waktu  satu  tahun  tertentu  dengan
                      mempertimbangkan  sumber  daya  yang  dikelola.  Tujuan  khusus

                      penetapan       kinerja     antara    lain    adalah     untuk     meningkatkan

                      akuntabilitas,  transparansi,  dan  kinerja  sebagai  wujud  nyata
                      komitmen,        sebagai      dasar      penilaian      keberhasilan/kegagalan

                      pencapaian       tujuan     dan    sasaran      Pengadilan      Agama      Batang,

                      menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja.
                                     Tabel 5.  Perjanjian Kinerja Tahun 2024

                        No.      Sasaran Strategis                 Indikator Kinerja               Target

                        1.   Terwujudnya Peradilan       a.  Persentase Perkara yang                99%
                             yang Pasti, Transparan,         Diselesaikan Tepat Waktu
                             dan Akuntabel               b.  Persentase Perkara yang Tidak          99%
                                                             Mengajukan Upaya Hukum Banding
                                                         c.  Persentase Perkara yang Tidak          99%

                                                             Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
                                                         d.  Persentase Perkara yang Tidak         100%
                                                             Mengajukan Upaya Hukum
                                                             Peninjauan Kembali

                                                         e.  Index Kepuasan Pencari Keadilan        90%
                                                             yang Puas terhadap Layanan
                                                             Peradilan
                        2.   Peningkaan Efektivitas      a.  Presentase Salinan Putusan yang       100%
                             Pengelolaan                     Diberikan atas permintaan Para

                             Penyelesaian Perkara            Pihak Tepat Waktu
                                                         b.  Presentase Perkara yang                13%
                                                             Diselesaikan melalui Mediasi
                                                         c.  Persentase pengiriman berkas          100%
                                                             perkara yang dimohonkan Banding,

                                                             Kasasi, dan Peninjauan Kembali
                                                             yang Diajukan Secara Lengkap dan
                                                             Tepat Waktu
                        3.   Meningkatnya Akses          a.  Presentase Perkara Prodeo yang        100%
                             Peradilan Bagi                  Diselesaikan

                             Masyarakat Miskin dan       b.  Presentase Pencari Keadilan           100%
                             Terpinggirkan                   Golongan Tertentu yang Mendapat

                                                               20
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44