Page 39 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 39
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
D. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024
Perjanjian kinerja adalah pernyataan komitmen yang
mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas
dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan
mempertimbangkan sumber daya yang dikelola. Tujuan khusus
penetapan kinerja antara lain adalah untuk meningkatkan
akuntabilitas, transparansi, dan kinerja sebagai wujud nyata
komitmen, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan
pencapaian tujuan dan sasaran Pengadilan Agama Batang,
menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja.
Tabel 5. Perjanjian Kinerja Tahun 2024
No. Sasaran Strategis Indikator Kinerja Target
1. Terwujudnya Peradilan a. Persentase Perkara yang 99%
yang Pasti, Transparan, Diselesaikan Tepat Waktu
dan Akuntabel b. Persentase Perkara yang Tidak 99%
Mengajukan Upaya Hukum Banding
c. Persentase Perkara yang Tidak 99%
Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
d. Persentase Perkara yang Tidak 100%
Mengajukan Upaya Hukum
Peninjauan Kembali
e. Index Kepuasan Pencari Keadilan 90%
yang Puas terhadap Layanan
Peradilan
2. Peningkaan Efektivitas a. Presentase Salinan Putusan yang 100%
Pengelolaan Diberikan atas permintaan Para
Penyelesaian Perkara Pihak Tepat Waktu
b. Presentase Perkara yang 13%
Diselesaikan melalui Mediasi
c. Persentase pengiriman berkas 100%
perkara yang dimohonkan Banding,
Kasasi, dan Peninjauan Kembali
yang Diajukan Secara Lengkap dan
Tepat Waktu
3. Meningkatnya Akses a. Presentase Perkara Prodeo yang 100%
Peradilan Bagi Diselesaikan
Masyarakat Miskin dan b. Presentase Pencari Keadilan 100%
Terpinggirkan Golongan Tertentu yang Mendapat
20

