Page 30 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 30

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

                                                    Catatan :
                                                      Jumlah  perkara  yang  tidak  mengajukan  upaya  hukum  kasasi  adalah  (perkara
                                                       voluntair  dan  kontentius  yang  diputus  dan  diminutasi  tahun  berjalan)  jumlah
                                                       perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi;
                                                      Jumlah  perkara  yang  diselesaikan  adalah  perkara  yang  diputus  dan  diminutasi
                                                       pada tahun berjalan yaitu perkara voluntair dan kontentius.

                                 d.  Presentase                                                                                    Panitera      Laporan Bulanan
                                    PerkaraYang            Jumlah Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum PK                                         dan
                                    Tidak                                                                        X 100%                         Laporan Tahunan
                                    Mengajukan                      Jumlah Perkara yang diselesaikan
                                    Upaya  Hukum
                                    Peninjauan      Catatan :
                                    Kembali (PK)      Jumlah  perkara  yang  tidak  mengajukan  upaya  hukum  PK  adalah  (perkara
                                                       voluntair  dan  kontentius  yang  diputus  dan  diminutasi  tahun  berjalan)  jumlah
                                                       perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum PK;
                                                      Jumlah  perkara  yang  diselesaikan  adalah  perkara  yang  diputus  dan  diminutasi
                                                       pada tahun berjalan yaitu perkara voluntair dan kontentius.

                                 e.  Index Persepsi                                                                                Panitera        Hasil Survey
                                    Pencari                                                                                                     Laporan Bulanan,
                                    Keadilan yang                         Index Kepuasan Pencari Keadilan                                         Triwulan dan
                                    Puas Terhadap                                                                                                   Tahunan
                                    Layanan
                                    Peradilan       Catatan :
                                                      PERMENPAN  Nomor  14  Tahun  2017  tentang  Pedoman  Penyusunan  Survey
                                                       Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
                                                      Nilai Persepsi minimal 3,6 dengan nilai konversi interval IKM Index harus ≥ 80.

           2.   Peningkatan      a.  Presentase                                                                                    Panitera      Laporan Bulanan
                Efektivitas         Salinan                      Jumlah Salinan Putusan yang diberikan                                                 dan
                Pengelolaan         Putusan yang                atas permintaan para pihak tepat waktu                                          Laporan Tahunan
                Penyelesaian        Diberikan atas                                                         X 100%                                    LIPA 8
                Perkara             Permintaan                              Jumlah putusan
                                    Para Pihak
                                    Tepat Waktu     Catatan :
                                                      SEMA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan;
                                                                                      15
   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35