Page 26 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 26
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
3. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS
a. Tujuan
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam
jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan
mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Agama Batang.
Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Agama Batang
adalah sebagai berikut:
1) Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan
melalui proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel;
2) Terwujudnya penyederhanaan proses penanganan perkara
melalui pemanfaatan teknologi informasi;
3) Terwujudnya peningkatan akses peradilan bagi masyarakat
miskin dan terpinggirkan;
4) Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.
b. Sasaran
Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang
dalam RPJMN tahun 2020-2024 tersebut di atas serta dalam rangka
mewujudkan visi : “Terwujudnya Pengadilan Agama Batang yang
Agung” maka Pengadilan Agama Batang menetapkan 4 (empat)
sasaran strategis sebagai berikut:
1) Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan
akuntabel;
2) Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara;
3) Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan
terpinggirkan;
4) Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
B. INDIKATOR KINERJA UTAMA
Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Batang sebagai
tolak ukur keberhasilan dalam mencapai sasaran strategis organisasi.
Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) telah mengacu kepada
Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 173/SEK/SK/I/2022 tentang
12

