Page 26 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 26

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah



                     3. TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS

                        a. Tujuan
                                Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam

                           jangka waktu satu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan
                           mengacu kepada pernyataan visi dan misi Pengadilan Agama Batang.

                                Adapun  Tujuan  yang  hendak  dicapai  Pengadilan  Agama  Batang

                           adalah sebagai berikut:
                           1)  Terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan

                               melalui proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel;

                           2)  Terwujudnya  penyederhanaan  proses  penanganan  perkara
                               melalui pemanfaatan teknologi informasi;

                           3)  Terwujudnya  peningkatan  akses  peradilan  bagi  masyarakat
                               miskin dan terpinggirkan;

                           4)  Terwujudnya pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan.


                        b. Sasaran

                                Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang

                           dalam RPJMN tahun 2020-2024 tersebut di atas serta dalam rangka
                           mewujudkan visi : “Terwujudnya Pengadilan Agama Batang yang

                           Agung”  maka  Pengadilan  Agama  Batang  menetapkan  4  (empat)

                           sasaran strategis sebagai berikut:
                           1)  Terwujudnya  proses  peradilan  yang  pasti,  transparan  dan

                               akuntabel;

                           2)  Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara;
                           3)  Meningkatnya  akses  peradilan  bagi  masyarakat  miskin  dan

                               terpinggirkan;

                           4)  Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.


                  B. INDIKATOR KINERJA UTAMA
                            Indikator  Kinerja  Utama  (IKU)  Pengadilan  Agama  Batang  sebagai

                      tolak  ukur  keberhasilan  dalam  mencapai  sasaran  strategis  organisasi.

                      Penetapan  Indikator  Kinerja  Utama  (IKU)  telah  mengacu  kepada
                      Keputusan  Mahkamah  Agung  RI  Nomor:  173/SEK/SK/I/2022  tentang



                                                                12
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31