Page 25 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 25

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah



                     1. VISI

                             Visi  adalah  suatu  gambaran  yang  menantang  tentang  keadaan
                        masa  depan  yang  diinginkan  untuk  mewujudkan  tercapaian  tugas

                        pokok  dan  fungsi  Pengadilan  Agama  Batang.  Visi  Pengadilan  Agama
                        Batang mengacu pada Visi Mahkamah Agung RI adalah sebagai berikut:


                              VISI


                              “Terwujudnya Pengadilan Agama Batang yang Agung”



                             Visi  Pengadilan  Agama  Batang  tersebut  merupakan  kondisi  atau

                        gambaran keadaan masa depan yang ingin diwujudkan dan diharapkan
                        dapat  memotivasi  seluruh  fungsionaris  Pengadilan  Agama  Batang

                        dalam melakukan aktivitasnya.


                     2. MISI

                             Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai

                        visi  yang  ditetapkan  agar  tujuan  organisasi  dapat  terlaksana  dan
                        terwujud  dengan  baik.  Misi  Pengadilan  Agama  Batang  adalah  sebagai

                        berikut:



                             MISI



                                        1.  Menjaga  Kemandirian  dan  Independensi
                                            Badan Peradilan;
                                        2.  Memberikan          Pelayanan        Hukum        yang
                                            Berkeadilan kepada Pencari Keadilan;
                                        3.  Meningkatkan  Sistem  Pelayanan  yang  Cepat
                                            dan Berkualitas melalui Peningkatan Fungsi
                                            Teknologi Informasi;
                                        4.  Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi
                                            Badan Peradilan;
                                        5.  Meningkatkan         Pelaksanaan         Pengawasan
                                            terhadap  Kinerja  dan  Perilaku  Aparat
                                            Pengadilan Agama Batang.





                                                                11
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30