Page 49 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 49
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
c. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Keberhasilan dalam mencapai realisasi kinerja dikarenakan
pengunaan dan efisiensi sumber daya yang ada di Pengadilan
Agama Batang antara lain:
1) Sumber daya manusia, dengan terjalinnya kerjasama yang baik
antara Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan petugas layanan
yang terkait;
2) Sumber daya sarana dan prasarana gedung telah memadai;
3) Sumber daya peralatan dan mesin berupa alat pengolah data,
laptop dan PC yang terintegrasi dengan aplikasi yang ada untuk
sarana kerja Hakim dan Pegawai dalam melaksanakan Tugas
dan fungsinya telah memadai;
4) Sumber daya metode berupa Standar Operasional Prosedur
yang telah diterapkan dalam melaksanakan tugas untuk
mengetahui dan mengukur keberhasilan dalam memberikan
layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
d. Analisis penyebab keberhasilan atau peningkatan kinerja
serta alternatif solusi yang dilakukan
Keberhasilan dikarenakan Pelayanan mulai dari penerimaan
perkara, persidangan hingga dengan pengambilan produk
pengadilan, menyebabkan masyarakat puas dengan pengadilan
hingga masyarakat pencari keadilan tidak lagi mengajukan upaya
hukum banding ke pengadilan tingkat banding.
3. Penjelasan Sasaran I pada Indikator 3 yaitu Persentase Perkara
yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
a. Perbandingan antara Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024
Indikator Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya
hukum Kasasi adalah perbandingan antara jumlah perkara yang
diputus dengan jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya
hukum Kasasi.
Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Batang telah
menyelesaikan perkara sejumlah 2118 perkara atau 99,95% dari
2187 perkara. Adapun perkara yang tidak mengajukan upaya
30

