Page 49 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 49

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


                       c. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
                                Keberhasilan  dalam  mencapai  realisasi  kinerja  dikarenakan

                          pengunaan  dan  efisiensi  sumber  daya  yang  ada  di  Pengadilan

                          Agama Batang antara lain:
                          1)  Sumber  daya manusia, dengan terjalinnya kerjasama yang baik

                               antara Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan petugas layanan

                               yang terkait;
                          2)  Sumber daya sarana dan prasarana gedung telah memadai;

                          3)  Sumber  daya  peralatan  dan  mesin  berupa  alat  pengolah  data,

                               laptop dan PC yang terintegrasi dengan aplikasi yang ada untuk
                               sarana  kerja  Hakim  dan  Pegawai  dalam  melaksanakan  Tugas

                               dan fungsinya telah memadai;

                          4)  Sumber  daya  metode  berupa  Standar  Operasional  Prosedur
                               yang  telah  diterapkan  dalam  melaksanakan  tugas  untuk

                               mengetahui  dan  mengukur  keberhasilan  dalam  memberikan

                               layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
                       d. Analisis penyebab keberhasilan atau peningkatan kinerja

                          serta alternatif solusi yang dilakukan
                                Keberhasilan  dikarenakan  Pelayanan  mulai  dari  penerimaan

                          perkara,  persidangan  hingga  dengan  pengambilan  produk

                          pengadilan,  menyebabkan  masyarakat  puas  dengan  pengadilan
                          hingga  masyarakat  pencari  keadilan  tidak  lagi  mengajukan  upaya

                          hukum banding ke pengadilan tingkat banding.


                     3. Penjelasan Sasaran I pada Indikator 3 yaitu Persentase Perkara

                       yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi
                       a. Perbandingan antara Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024

                                Indikator  Persentase  perkara  yang  tidak  mengajukan  upaya

                          hukum  Kasasi  adalah  perbandingan  antara  jumlah  perkara  yang
                          diputus  dengan  jumlah  perkara  yang  tidak  mengajukan  upaya

                          hukum Kasasi.

                                Pada     tahun     2024      Pengadilan      Agama       Batang     telah
                          menyelesaikan  perkara  sejumlah  2118  perkara  atau  99,95%  dari

                          2187  perkara.  Adapun  perkara  yang  tidak  mengajukan  upaya

                                                               30
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54