Page 47 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 47
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
laptop dan PC yang terintegrasi dengan aplikasi yang ada untuk
sarana kerja Hakim dan Pegawai dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya telah memadai;
4) Sumber daya metode berupa Standar Operasional Prosedur
yang telah diterapkan dalam melaksanakan tugas untuk
mengetahui dan mengukur keberhasilan dalam memberikan
layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
d. Analisis Penyebab Keberhasilan atau Peningkatan Kinerja
Serta Alternatif Solusi yang Dilakukan
Keberhasilan dikarenakan adanya Standar Operasional
Prosedur (SOP) Penerimaan dan Penyelesaian Perkara, serta
Standar Operasional Prosedur (SOP) One Day Minut dan One Day
Publish yang dipedomani dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
2. Penjelasan Sasaran I pada Indikator 2 yaitu Persentase Perkara
yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding
a. Perbandingan antara Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024
Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum
Banding adalah perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan
jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding.
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum
Banding telah ditetapkan target sebesar 99% dari perkara yang
diselesaikan pada tahun 2024 sebanyak 2118 perkara, dari perkara
yang diselesaikan tersebut yang tidak mengajukan upaya hukum
banding sebesar 2104 perkara atau 99,34%. Dengan demikian
capaian dari realisasi terhadap target yang ditetapkan adalah
sejumlah 100,34%. Secara hukum semakin sedikit yang
mengajukan upaya hukum, maka kepuasan masyarakat atas
putusan pengadilan semakin tinggi.
28

