Page 47 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 47

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


                               laptop dan PC yang terintegrasi dengan aplikasi yang ada untuk
                               sarana  kerja  Hakim  dan  Pegawai  dalam  melaksanakan  tugas

                               dan fungsinya telah memadai;

                          4)  Sumber  daya  metode  berupa  Standar  Operasional  Prosedur
                               yang  telah  diterapkan  dalam  melaksanakan  tugas  untuk

                               mengetahui  dan  mengukur  keberhasilan  dalam  memberikan

                               layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
                       d. Analisis Penyebab Keberhasilan atau Peningkatan Kinerja

                          Serta Alternatif Solusi yang Dilakukan

                                Keberhasilan  dikarenakan  adanya  Standar  Operasional
                          Prosedur  (SOP)  Penerimaan  dan  Penyelesaian  Perkara,  serta

                          Standar  Operasional  Prosedur  (SOP)  One Day Minut  dan  One Day

                          Publish yang dipedomani dalam melaksanakan tugas dan fungsi.


                     2. Penjelasan Sasaran I pada Indikator 2 yaitu Persentase Perkara

                       yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding
                       a. Perbandingan antara Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024

                                Persentase  Perkara  yang  Tidak  Mengajukan  Upaya  Hukum
                          Banding adalah perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan

                          jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding.

                                Persentase  perkara  yang  tidak  mengajukan  upaya  hukum
                          Banding  telah  ditetapkan  target  sebesar  99%  dari  perkara  yang

                          diselesaikan pada tahun 2024 sebanyak 2118 perkara, dari perkara
                          yang  diselesaikan  tersebut  yang  tidak  mengajukan  upaya  hukum

                          banding  sebesar  2104  perkara  atau  99,34%.  Dengan  demikian

                          capaian  dari  realisasi  terhadap  target  yang  ditetapkan  adalah
                          sejumlah      100,34%.      Secara     hukum       semakin      sedikit    yang

                          mengajukan  upaya  hukum,  maka  kepuasan  masyarakat  atas

                          putusan pengadilan semakin tinggi.









                                                               28
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52