Page 51 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 51

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


















                                      Grafik 4. Persentase Perkara yang Tidak
                                          Mengajukan Upaya Hukum Kasasi

                       c. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

                                Keberhasilan  dalam  mencapai  realisasi  kinerja  dikarenakan

                          pengunaan  dan  efisiensi  sumber  daya  yang  ada  di  Pengadilan
                          Agama Batang antara lain:

                          1)  Sumber  daya manusia, dengan terjalinnya kerjasama yang baik

                               antara Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan petugas layanan
                               yang terkait;

                          2)  Sumber daya sarana dan prasarana gedung telah memadai;
                          3)  Sumber  daya  Peralatan  dan  Mesin  berupa  alat  pengolah  data,

                               laptop dan PC yang terintegrasi dengan aplikasi yang ada untuk

                               sarana  kerja  Hakim  dan  Pegawai  dalam  melaksanakan  Tugas
                               dan fungsinya telah memadai;

                          4)  Sumber  daya  metode  berupa  Standar  Operasional  Prosedur

                               yang  telah  diterapkan  dalam  melaksanakan  tugas  untuk
                               mengetahui  dan  mengukur  keberhasilan  dalam  memberikan

                               layanan kepada masyarakat pencari keadilan.

                       d. Analisis Penyebab Keberhasilan atau Peningkatan Kinerja
                          serta Alternatif Solusi yang Dilakukan

                                Keberhasilan  dikarenakan  Pelayanan  mulai  dari  penerimaan

                          perkara,  persidangan  hingga  dengan  pengambilan  produk
                          pengadilan,  menyebabkan  masyarakat  puas  dengan  pengadilan

                          hingga  masyarakat  pencari  keadilan  tidak  lagi  mengajukan  upaya

                                                               32
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56