Page 53 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 53

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


                            Tabel 15.  Capaian Kinerja Perkara yang Tidak Mengajukan
                                           Upaya Hukum Peninjauan Kembali
                                                      Perkara yang
                                         Jumlah           Tidak
                                        Perkara       Mengajukan        Target     Realisasi   Capaian
                            Tahun
                                          yang       Upaya Hukum          (%)        (%)          (%)
                                        Diputus        Peninjauan
                                                        Kembali

                             2023         2333            2328           100        99,78       100,79


                             2024         2118            2118           100         100         100


















                                     Grafik 5. Capaian Kinerja Perkara yang Tidak
                                   Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali


                       c. Analisis atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

                                Keberhasilan  dalam  mencapai  realisasi  kinerja  dikarenakan
                          pengunaan  dan  efisiensi  sumber  daya  yang  ada  di  Pengadilan

                          Agama Batang antara lain:
                          1)  Sumber  daya  manusia,  dengan  terjalinnya  kerjasama  yang

                               baik  antara  Majelis  Hakim,  Panitera  Pengganti  dan  petugas

                               layanan yang terkait;
                          2)  Sumber daya sarana dan prasarana  gedung  telah memadai;

                          3)  Sumber daya Peralatan dan Mesin berupa alat pengolah data,
                               laptop  dan  PC  yang  terintegrasi  dengan  aplikasi  yang  ada

                               untuk  sarana  kerja  Hakim  dan  Pegawai  dalam  melaksanakan

                               Tugas dan fungsinya telah memadai;
                          4)  Sumber  daya  metode  berupa  Standar  Operasional  Prosedur


                                                               34
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58