Page 45 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 45
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Berikut penjelasan untuk capaian tiap-tiap indikator pada sasaran
ini:
1. Penjelasan Sasaran I pada Indikator 1 yaitu Persentase Perkara
Perdata Agama yang Diselesaikan Tepat Waktu
a. Perbandingan antara Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024
Persentase penyelesaian perkara yang diselesaikan tepat
waktu adalah perbandingan perkara yang diselesaikan tepat waktu
dengan perkara yang diselesaikan selama periode berjalan.
Untuk mengukur Indikator ini adalah waktu penyelesaian
perkara sesuai jangka waktu yang ditentukan berdasarkan Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Penyelesaian Perkara di Tingkat Pertama dan Tingkat Banding
pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Penyelesaian perkara pada
Pengadilan tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima)
bulan.
Selama tahun 2024, Pengadilan Agama Batang telah menerima
2085 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2023 sebanyak
102 perkara, sehingga total beban perkara pada tahun 2024 di
Pengadilan Agama Batang berjumlah 2187 perkara.
Jumlah perkara yang diputus tepat waktu di Pengadilan Agama
Batang sejumlah 2117 perkara yang terdiri dari perkara yang
diputus sampai dengan 3 bulan sejumlah 1988 perkara dan perkara
yang diputus 3 - 5 bulan sejumlah 129 perkara. Adapun perkara
yang diputus lebih dari 5 bulan atau perkara yang tidak tepat waktu
hanya sebanyak 1 perkara.
Capaian kinerja pada indikator Persentase penyelesaian
perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah target 99% realisasi
yaitu (2117/2118) x 100%= 99,95% sehingga capaian kinerjanya
100,95%.
Tabel 8. Persentase Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu
Jumlah Perkara Jumlah Perkara yang Target Realisasi Capaian
yang Diputus Diputus Tepat Waktu (%) (%) (%)
2118 2117 99 99,95 100,95
26

