Page 45 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 45

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah



                          Berikut penjelasan untuk capaian tiap-tiap indikator pada sasaran
                     ini:

                     1. Penjelasan Sasaran I pada Indikator 1 yaitu Persentase Perkara
                       Perdata Agama yang Diselesaikan Tepat Waktu

                       a. Perbandingan antara Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024

                                Persentase  penyelesaian  perkara  yang  diselesaikan  tepat
                          waktu adalah perbandingan perkara yang diselesaikan tepat waktu

                          dengan perkara yang diselesaikan selama periode berjalan.
                                Untuk  mengukur  Indikator  ini  adalah  waktu  penyelesaian

                          perkara  sesuai  jangka  waktu  yang  ditentukan  berdasarkan  Surat

                          Edaran  Mahkamah  Agung  Nomor  2  Tahun  2014  tentang
                          Penyelesaian  Perkara  di  Tingkat  Pertama  dan  Tingkat  Banding

                          pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Penyelesaian perkara pada

                          Pengadilan  tingkat  Pertama  paling  lambat  dalam  waktu  5  (lima)
                          bulan.

                                Selama tahun 2024, Pengadilan Agama Batang telah menerima

                          2085 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2023 sebanyak
                          102  perkara,  sehingga  total  beban  perkara  pada  tahun  2024  di

                          Pengadilan Agama Batang berjumlah 2187 perkara.

                                Jumlah perkara yang diputus tepat waktu di Pengadilan Agama
                          Batang  sejumlah  2117  perkara  yang  terdiri  dari  perkara  yang

                          diputus sampai dengan 3 bulan sejumlah 1988 perkara dan perkara

                          yang  diputus  3  -  5  bulan  sejumlah  129  perkara.  Adapun  perkara
                          yang diputus lebih dari 5 bulan atau perkara yang tidak tepat waktu

                          hanya sebanyak 1 perkara.
                                Capaian  kinerja  pada  indikator  Persentase  penyelesaian

                          perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah target 99% realisasi

                          yaitu  (2117/2118)  x  100%=  99,95%  sehingga  capaian  kinerjanya
                          100,95%.

                            Tabel 8.  Persentase Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu
                          Jumlah Perkara       Jumlah Perkara yang         Target     Realisasi  Capaian
                            yang Diputus       Diputus Tepat Waktu          (%)          (%)         (%)
                                2118                    2117                 99         99,95      100,95



                                                               26
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50