Page 8 - LAPORAN UPG SEMESTER 1 TAHUN 2025
P. 8
BAB II
A. Ringkasan Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Satuan Kerja
Pengadilan Agama Batang telah melaksanakan pengendalian gratifikasi
sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani
(WBBM). Pengendalian gratifikasi dilaksanakan secara sistematis melalui:
• Pembentukan dan penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);
• Penerbitan SK pembentukan UPG dan penetapan SOP penanganan
gratifikasi;
• Sosialisasi rutin kepada seluruh pegawai (internal);
• Sosialisasi rutin kepada eksternal;
• Penyediaan sarana pelaporan dan penolakan gratifikasi;
• Pelaporan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK dan pelaporan manual bila
diperlukan.
B. Struktur Unit Pengendalian Gratifikasi
Struktur UPG ditetapkan melalui SK Ketua Pengadilan Agama Batang No.
226/KPA.W11-A12/SK.PW1.3/III/2025, Tentang Pembentukan Unit Pengendali
Gratifikasi Pada Pengadilan Agama Batang Tahun 2025, dengan komposisi sebagai
berikut:
Jabatan di
No Nama Jabatan di Satker
UPG
1 Ikin, S.Ag Ketua Pembina
NIP.197205162000031001
2 Hj. Lia Auliyah, S.H.I., M.H. Wakil Ketua Ketua Tim
NIP.198401022007042001
3 M. Ubayyu Rikza, S.H.I. Hakim Anggota
NIP. 199205082017121002
4 Sri Paryani Sulistyowati, S. Ag. Panitera Sekretaris I
NIP. 197112111997032001
5 Widodo Arif Wicaksono, S.Kom., Sekretaris Sekretaris II
S.H.
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

