Page 8 - LAPORAN UPG SEMESTER 1 TAHUN 2025
P. 8

BAB II

               A. Ringkasan Penerapan Pengendalian Gratifikasi di Satuan Kerja



                       Pengadilan  Agama  Batang  telah  melaksanakan  pengendalian  gratifikasi
               sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas

               menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani
               (WBBM). Pengendalian gratifikasi dilaksanakan secara sistematis melalui:



                   •  Pembentukan dan penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG);

                   •  Penerbitan  SK  pembentukan  UPG  dan  penetapan  SOP  penanganan
                       gratifikasi;

                   •  Sosialisasi rutin kepada seluruh pegawai (internal);
                   •  Sosialisasi rutin kepada eksternal;

                   •  Penyediaan sarana pelaporan dan penolakan gratifikasi;
                   •  Pelaporan  gratifikasi  melalui  aplikasi  GOL  KPK  dan  pelaporan  manual  bila

                       diperlukan.


               B. Struktur Unit Pengendalian Gratifikasi

                       Struktur  UPG  ditetapkan  melalui  SK  Ketua  Pengadilan  Agama  Batang  No.
               226/KPA.W11-A12/SK.PW1.3/III/2025,  Tentang  Pembentukan  Unit  Pengendali

               Gratifikasi Pada Pengadilan Agama Batang Tahun 2025, dengan komposisi sebagai

               berikut:
                                                                                            Jabatan di
                 No                  Nama                        Jabatan di Satker
                                                                                               UPG

                 1    Ikin, S.Ag                            Ketua                         Pembina
                      NIP.197205162000031001

                 2    Hj. Lia Auliyah, S.H.I., M.H.         Wakil Ketua                   Ketua Tim
                      NIP.198401022007042001

                 3    M. Ubayyu Rikza, S.H.I.               Hakim                         Anggota
                      NIP. 199205082017121002

                 4    Sri Paryani Sulistyowati, S. Ag.      Panitera                      Sekretaris I
                      NIP. 197112111997032001

                 5    Widodo Arif Wicaksono, S.Kom.,        Sekretaris                    Sekretaris II
                      S.H.







   Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13