Page 5 - LAPORAN UPG SEMESTER 1 TAHUN 2025
P. 5
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan di Bawahnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan selaras dengan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) serta nilai-nilai
yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung RI.
II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang. Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan
dan Pencegahan Korupsi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil;
9. Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan
Presiden Nomor 10 Tahun 1974 tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan
Pegawai Negeri dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Kesederhanaan Hidup;
10. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System di Mahkamah Agung) dan
Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
11. Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI
Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Pedoman
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

