Page 6 - LAPORAN UPG SEMESTER 1 TAHUN 2025
P. 6

Perilaku  Hakim;  12.  Keputusan  Ketua  Mahkamah  Agung  RI  Nomor

                    122/KMA/SK/VII/2013  tentang  Kode  Etik  dan  Pedoman  Perilaku  Panitera  dan
                    Juru Sita;

               12. Keputusan  Ketua  Mahkamah  Agung  RI  Nomor  119/KMA/SK/VII/2019  tentang

                    Pembentukan  Unit  Pengendali  Gratifikasi  pada  Mahkamah  Agung  danBadan
                    Peradilan yang Berada di Bawahnya;

               13. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008- A/SEK/SK/I/2012 tentang
                    Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;

               14. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun

                    2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.


               III.   MAKSUD DAN TUJUAN


               A.  Maksud  diterapkannya  Pengendalian  Gratifikasi  adalah  untuk  memberikan

                    pedoman  dalam  memahami,  mengendalikan  dan  mengelola  gratifikasi  di
                    lingkungan Pengadilan Agama Batang.

               B.  Tujuan diterapkannya Pengendalian Gratifikasi adalah:
                   1.  Meningkatkan  kepatuhan  Pejabat  dan/atau  Pegawai  terhadap  ketentuan

                       gratifikasi;
                   2.  Menciptakan  lingkungan  yang  transparan  dan  akuntabel  untuk  mendukung

                       terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan melayani;

                   3.  Membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
                       nepotisme;

                   4.  Meningkatkan  efektivitas  dan  efisiensi  terhadap  pelaksanaan  Program
                       Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Agama Batang.


               IV.    TUGAS UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI


               Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Tingkat III adalah:
                   1.     Menerima,  menganalisis,  dan  mengadministrasikan  laporan  penerimaan

                          gratifikasi dari hakim dan aparatur pengadilan;

                   2.     Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi, dalam
                          hal hakim dan aparatur pengadilan melaporkan penolakan gratifikasi;








   Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11