Page 6 - LAPORAN UPG SEMESTER 1 TAHUN 2025
P. 6
Perilaku Hakim; 12. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor
122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan
Juru Sita;
12. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang
Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada Mahkamah Agung danBadan
Peradilan yang Berada di Bawahnya;
13. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 008- A/SEK/SK/I/2012 tentang
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;
14. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud diterapkannya Pengendalian Gratifikasi adalah untuk memberikan
pedoman dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di
lingkungan Pengadilan Agama Batang.
B. Tujuan diterapkannya Pengendalian Gratifikasi adalah:
1. Meningkatkan kepatuhan Pejabat dan/atau Pegawai terhadap ketentuan
gratifikasi;
2. Menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel untuk mendukung
terciptanya lingkungan kerja yang bersih dan melayani;
3. Membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme;
4. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan Program
Pengendalian Gratifikasi di Pengadilan Agama Batang.
IV. TUGAS UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Tingkat III adalah:
1. Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan
gratifikasi dari hakim dan aparatur pengadilan;
2. Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi, dalam
hal hakim dan aparatur pengadilan melaporkan penolakan gratifikasi;
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

