Page 4 - LAPORAN UPG SEMESTER 1 TAHUN 2025
P. 4

BAB I

                                                   PENDAHULUAN

               I.     LATAR BELAKANG


                      Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia  merupakan  peradilan  tertinggi  dari
               semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak

               dapat terlepas dari interaksi dengan banyak pihak, baik pihak internal maupun pihak
               eksternal, baik di dalam maupun di luar hubungan pelaksanaan tugas.


                      Dalam pelaksanaan tugas, hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam
               kegiatan sehari-hari adalah adanya pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak

               lainnya.  Pasal  12B  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999  tentang

               Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
               Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada

               pegawai  negeri  atau  penyelenggara  negara  dianggap  pemberian  suap,  apabila

               pemberian  tersebut  dilakukan  karena  berhubungan  dengan  jabatannya  dan
               berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.


                      Dalam  rangka  meningkatkan  pencegahan  terjadinya  tindak  pidana  korupsi,
               kolusi,  dan  nepotisme  di  lingkungan  Mahkamah  Agung  dan  Badan  Peradilan  di

               bawahnya dan mewujudkan good governance amanah, transparan dan akuntabel,
               maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan

               Nomor 119/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada

               Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

                      Mahkamah  Agung  RI  menyadari  pentingnya  pelaksanaan  sikap  yang  tegas

               terhadap  penanganan  gratifikasi  yang  melibatkan  Aparat  Mahkamah  Agung  dan
               Badan  Peradilan  di  bawahnya,  meskipun  dalam  pelaksanaan  kegiatan,  gratifikasi

               merupakan  hal  yang  sulit  dihindari  oleh  Aparat  Mahkamah  Agung.  Hal  ini  penting
               untuk  dibudayakan  sebagai  suatu  proses  bagi  Hakim dan  Aparatur  di  Lingkungan

               Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada di bawahnya.


                      Mengingat  hal  tersebut  di  atas  dan  dengan  memperhatikan  perkembangan
               modus gratifikasi yang terjadi saat ini, dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang

               lebih rinci terkait penanganan gratifikasi dan tata cara atau mekanisme pelaporannya
               di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dalam bentuk







   Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9