Page 25 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2025
P. 25
Jumlah Perkara yang Diputus Tepat Waktu
Adapun jumlah perkara yang dipu-
tus tepat waktu pada Pengadilan
Agama Batang Kelas IB Tahun 2025
adalah 2.213 perkara, yang terdiri
dari:
2.036 perkara diputus dalam
jangka waktu sampai dengan 3
(tiga) bulan;
177 perkara diputus dalam jang-
ka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan
sampai dengan 5 (lima) bulan.
Sementara itu, perkara yang diputus lebih dari 5 (lima) bulan atau tidak tepat
waktu berjumlah 1 (satu) perkara. Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara yang
sampai dengan akhir Tahun 2025 belum diputus dan telah berumur lebih dari 5
(lima) bulan.
Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum
Banding
Pada Tahun 2025, Pengadilan Agama
Batang Kelas IB telah memutus seba-
nyak 2.214 (dua ribu dua ratus empat
belas) perkara. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 2.202 (dua ribu dua ratus
dua) perkara tidak diajukan upaya hu-
kum banding, sedangkan sisanya me-
rupakan perkara yang diajukan upaya
banding.
Dari jumlah perkara yang diputus
pada Tahun 2025 sebanyak 2.214
(dua ribu dua ratus empat belas) per-
kara, terdapat 12 (dua belas) perkara Presentase Perkara yang Tidak Diajukan
yang diajukan upaya hukum banding. Upaya Hukum Banding
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Batang 2025 25

