Page 25 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2025
P. 25

Jumlah Perkara yang Diputus Tepat Waktu




                  Adapun jumlah perkara yang dipu-
                  tus tepat waktu pada Pengadilan
                  Agama Batang Kelas IB Tahun 2025
                  adalah 2.213 perkara, yang terdiri
                  dari:

                      2.036 perkara diputus dalam
                      jangka waktu sampai dengan 3
                      (tiga) bulan;

                      177 perkara diputus dalam jang-
                      ka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan
                      sampai dengan 5 (lima) bulan.

                  Sementara itu, perkara yang diputus lebih dari 5 (lima) bulan atau tidak tepat
                  waktu berjumlah 1 (satu) perkara. Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara yang
                  sampai dengan akhir Tahun 2025 belum diputus dan telah berumur lebih dari 5
                  (lima) bulan.


                  Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum
                  Banding






                  Pada Tahun 2025, Pengadilan Agama
                  Batang Kelas IB telah memutus seba-
                  nyak 2.214 (dua ribu dua ratus empat
                  belas) perkara. Dari jumlah tersebut,
                  sebanyak 2.202 (dua ribu dua ratus
                  dua) perkara tidak diajukan upaya hu-
                  kum banding, sedangkan sisanya me-
                  rupakan perkara yang diajukan upaya
                  banding.

                  Dari jumlah perkara yang diputus
                  pada  Tahun  2025  sebanyak  2.214
                  (dua ribu dua ratus empat belas) per-
                  kara, terdapat 12 (dua belas) perkara         Presentase Perkara yang Tidak Diajukan
                  yang diajukan upaya hukum banding.                    Upaya Hukum Banding













                                                              Laporan Tahunan Pengadilan Agama Batang 2025   25
   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30