Page 15 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 15

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


                             kesekretariatan dan pembangunan agar peradilan diselenggarakan

                             dengan seksama dan sewajarnya;
                         3.  Fungsi Nasehat, yakni memberikan keterangan, pertimbangan dan

                             nasehat  tentang  hukum  Islam  kepada  instansi  pemerintah  di
                             daerah hukumnya, apabila diminta;

                         4.  Fungsi     administratif,      yakni     menyelenggarakan           pelayanan

                             administrasi  peradilan  (teknis  dan  persidangan)  dan  administrasi
                             umum (kepegawaian, keuangan dan umum/perlengkapan);

                         5.  Fungsi lainnya:

                               Melakukan  koordinasi  dalam  pelaksanaan  tugas  hisab  dan
                                rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti Kemenag, MUI,

                                Ormas Islam dan lainnya;

                               Pelayanan  Penyuluhan  Hukum,  pelayanan  riset/penelitian  dan
                                sebagainya  serta  memberi  akses  yang  seluas-luasnya  bagi

                                masyarakat  dalam  era  keterbukaan  dan  transparansi  informasi

                                peradilan.


                  C. STRUKTUR ORGANISASI
                           Untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata

                     kerja  tersebut,  sesuai  dengan  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2006

                     Tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1989  Tentang
                     Peradilan  Agama pada  Pasal  105  ayat  2,  disebutkan bahwa  ”Tugas serta

                     tanggung  jawab,  susunan  organisasi  dan  tata  kerja  Kepaniteraan  dan

                     Sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung”.
                           Kemudian  Susunan  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kepaniteraan  dan

                     Sekretariat  pada  Pengadilan  diatur  dalam  Peraturan  Ketua  Mahkamah

                     Agung Nomor : 7 Tahun 2015, dan telah diubah lima kali terakhir dengan
                     Peraturan  Mahkamah  Agung  RI  Nomor  9  Tahun  2022  tanggal  30

                     November tahun 2022 tentang organisasi dan tatakerja kepaniteraan dan

                     kesekretariatan Peradilan.








                                                              4
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20