Page 15 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 15
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
kesekretariatan dan pembangunan agar peradilan diselenggarakan
dengan seksama dan sewajarnya;
3. Fungsi Nasehat, yakni memberikan keterangan, pertimbangan dan
nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di
daerah hukumnya, apabila diminta;
4. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan pelayanan
administrasi peradilan (teknis dan persidangan) dan administrasi
umum (kepegawaian, keuangan dan umum/perlengkapan);
5. Fungsi lainnya:
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan
rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti Kemenag, MUI,
Ormas Islam dan lainnya;
Pelayanan Penyuluhan Hukum, pelayanan riset/penelitian dan
sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi
masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi
peradilan.
C. STRUKTUR ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata
kerja tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama pada Pasal 105 ayat 2, disebutkan bahwa ”Tugas serta
tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan
Sekretariat Pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung”.
Kemudian Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan
Sekretariat pada Pengadilan diatur dalam Peraturan Ketua Mahkamah
Agung Nomor : 7 Tahun 2015, dan telah diubah lima kali terakhir dengan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2022 tanggal 30
November tahun 2022 tentang organisasi dan tatakerja kepaniteraan dan
kesekretariatan Peradilan.
4

