Page 13 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 13

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


                        lingkungan      Peradilan      Umum,      lingkungan        Peradilan       Agama,

                        lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,
                        dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

                             Sedangkan  menurut  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1989
                        Tentang  Peradilan  Agama  sebagaimana  telah  diubah  dan  ditambah

                        dengan  Undang  Undang  Nomor  3  Tahun  2006  dan  Undang  Undang

                        Nomor  50  Tahun  2009,  pada  Pasal  2  menyatakan  bahwa  Peradilan
                        Agama  merupakan  salah  satu  pelaksana  kekuasaan  kehakiman  bagi

                        rakyatpencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata

                        tertentu  yang  diatur  dalam  undang-undang  ini,  dan  diperjelas  lagi
                        sebagaimana Pasal 3 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di

                        lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan
                        Pengadilan Tinggi Agama.

                             Pengadilan  Agama  Batang  merupakan  Yurisdiksi  dari  Pengadilan

                        Tinggi Agama Semarang. Pengadilan Agama Batang terletak di Jalan KH.
                        Ahmad  Dahlan  No.  62B  Batang  Wilayah  yurisdiksi  Pengadilan  Tinggi

                        Agama Semarang, meliputi 15 (lima belas) Kecamatan yaitu

                        1. Kecamatan Batang;
                        2. Kecamatan Tulis;

                        3. Kecamatan Warungasem;

                        4. Kecamatan Bandar;
                        5. Kecamatan Blado;

                        6. Kecamatan Wonotunggal;

                        7. Kecamatan Subah;
                        8. Kecamatan Limpung;

                        9. Kecamatan Gringsing;

                        10. Kecamatan Banyuputih;
                        11. Kecamatan Reban;

                        12. Kecamatan Bawang;
                        13. Kecamatan Pecalungan;

                        14. Kecamatan Tersono;

                        15. Kecamatan Kandeman.





                                                              2
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18