Page 13 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 13
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang Undang
Nomor 50 Tahun 2009, pada Pasal 2 menyatakan bahwa Peradilan
Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi
rakyatpencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata
tertentu yang diatur dalam undang-undang ini, dan diperjelas lagi
sebagaimana Pasal 3 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman di
lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama.
Pengadilan Agama Batang merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan
Tinggi Agama Semarang. Pengadilan Agama Batang terletak di Jalan KH.
Ahmad Dahlan No. 62B Batang Wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi
Agama Semarang, meliputi 15 (lima belas) Kecamatan yaitu
1. Kecamatan Batang;
2. Kecamatan Tulis;
3. Kecamatan Warungasem;
4. Kecamatan Bandar;
5. Kecamatan Blado;
6. Kecamatan Wonotunggal;
7. Kecamatan Subah;
8. Kecamatan Limpung;
9. Kecamatan Gringsing;
10. Kecamatan Banyuputih;
11. Kecamatan Reban;
12. Kecamatan Bawang;
13. Kecamatan Pecalungan;
14. Kecamatan Tersono;
15. Kecamatan Kandeman.
2

