Page 14 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 14

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


                               Serta berbatasan dengan:

                        a. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa;
                        b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kendal;

                        c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara;
                        d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kota Pekalongan.



                     2. TUGAS POKOK
                             Tugas Pokok  Pengadilan  Agama Batang adalah  mengadili perkara

                        yang  menjadi  kewenangan  pengadilan  tingkat  pertama,  sesuai  dengan

                        pasal  2  jo.  Pasal  49  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2006  tentang
                        Perubahan  atas  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  1989  tentang

                        Peradilan Agama, bahwa peradilan agama tingkat pertama mempunyai
                        tugas  pokok  dan  wewenang  memeriksa,  memutus  dan  menyelesaikan

                        perkara  ditingkat  pertama  antara  orang-orang  yang  beragama  Islam

                        dalam penyelesaian sengketa bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,
                        wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah.



                     3. FUNGSI
                             Pengadilan  Agama  Batang  mempunyai  fungsi  mengadili  (judicial

                        power),  yakni  menerima,  memeriksa,  mengadili  dan  menyelesaikan

                        perkara-perkara  yang menjadi  kewenangan  Pengadilan  Agama tingkat
                        pertama (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). Untuk dapat

                        melaksanakan  tugas  pokok  tersebut  Pengadilan  Agama  Batang

                        mempunyai fungsi sebagai berikut:
                         1.  Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan

                             petunjuk  kepada  pejabat  struktural  dan  fungsional  dibawah

                             jajarannya,     baik    menyangkut        teknis    yudisial,    administrasi
                             peradilan,  maupun  administrasi  umum/perlengkapan,  keuangan,

                             kepegawaian dan pembangunan;
                         2.  Fungsi  Pengawasan,  yakni  mengadakan  pengawasan  melekat  atas

                             pelaksanaan  tugas  dan  tingkah  laku  Hakim,  Panitera,  Sekretaris,

                             Panitera  Pengganti,  dan  Juru  Sita/Juru  Sita  Pengganti  di  bawah
                             jajarannya,  dan  terhadap  pelaksanaan  administrasi  umum




                                                              3
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19