Page 14 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 14
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Serta berbatasan dengan:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kendal;
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kota Pekalongan.
2. TUGAS POKOK
Tugas Pokok Pengadilan Agama Batang adalah mengadili perkara
yang menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama, sesuai dengan
pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, bahwa peradilan agama tingkat pertama mempunyai
tugas pokok dan wewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
dalam penyelesaian sengketa bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah,
wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah.
3. FUNGSI
Pengadilan Agama Batang mempunyai fungsi mengadili (judicial
power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan
perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat
pertama (Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006). Untuk dapat
melaksanakan tugas pokok tersebut Pengadilan Agama Batang
mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan
petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional dibawah
jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi
peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan,
kepegawaian dan pembangunan;
2. Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas
pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris,
Panitera Pengganti, dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti di bawah
jajarannya, dan terhadap pelaksanaan administrasi umum
3

