Page 12 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 12

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


                                                        BAB I
                                                  PENDAHULUAN


                  A. LATAR BELAKANG
                           Pengadilan  Agama  Batang  merupakan  salah  satu  lembaga  yang

                     melaksanakan  amanat  Undang-Undang  Nomor  48  Tahun  2009  tentang

                     Kekuasaan  Kehakiman  dalam  melaksanakan  tugasnya  guna  menegakkan
                     hukum dan keadilan harus memenuhi harapan dari para pencari keadilan

                     yang  selalu  menghendaki  peradilan  yang  sederhana,  cepat,  tepat,  dan
                     biaya ringan.

                           Sebagaimana  Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara

                     dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
                     Perjanjian  Kinerja,  Pelaporan  Kinerja  dan  Tata  cara  Reviu  atas  Laporan

                     Kinerja  Instansi  Pemerintah  menjelaskan  bahwa  Pimpinan  Satuan  Kerja

                     menyusun  dan  menyampaikan  Laporan  Kinerja  kepada  Pimpinan  Unit
                     Kerja. Pimpinan unit kerja menyusun laporan kinerja tahunan tingkat unit

                     kerja     berdasarkan        perjanjian      kinerja     yang      disepakati      dan
                     menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

                           Secara  formil  untuk  pelaksanaan  reformasi  birokrasi  di  Pengadilan

                     Agama  Batang  dalam  rangka  melaksanakan  tugasnya  terlebih  dahulu
                     harus membuat suatu perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat

                     dan  pengawasan  yang  ketat  diikuti  dengan  evaluasi  yang  cermat.

                     Pelaksanaan  tugas  pokok  dan  fungsi  Pengadilan  Agama  tersebut  harus
                     dipertanggung  jawabkan  dalam  bentuk  Laporan  Kinerja  Instansi

                     Pemerintah  (LKjIP),  dimana  laporan  tersebut  adalah  untuk  mendukung

                     tercapainya visi dan misi  Mahkamah Agung RI sebagai lembaga pelaksana
                     kekuasaan kehakiman di Indonesia.



                  B. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
                     1. KEDUDUKAN

                             Berdasarkan  Undang-Undang  Dasar  1945  Pasal  24  ayat  2

                        menyatakan  bahwa  kekuasaan  kehakiman  dilakukan  oleh  sebuah
                        Mahkamah  Agung  dan  badan  peradilan  yang  ada  di  bawahnya  dalam





                                                              1
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17