Page 12 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 12
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pengadilan Agama Batang merupakan salah satu lembaga yang
melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dalam melaksanakan tugasnya guna menegakkan
hukum dan keadilan harus memenuhi harapan dari para pencari keadilan
yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat, tepat, dan
biaya ringan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis
Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata cara Reviu atas Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah menjelaskan bahwa Pimpinan Satuan Kerja
menyusun dan menyampaikan Laporan Kinerja kepada Pimpinan Unit
Kerja. Pimpinan unit kerja menyusun laporan kinerja tahunan tingkat unit
kerja berdasarkan perjanjian kinerja yang disepakati dan
menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
Secara formil untuk pelaksanaan reformasi birokrasi di Pengadilan
Agama Batang dalam rangka melaksanakan tugasnya terlebih dahulu
harus membuat suatu perencanaan yang matang, pelaksanaan yang tepat
dan pengawasan yang ketat diikuti dengan evaluasi yang cermat.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama tersebut harus
dipertanggung jawabkan dalam bentuk Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (LKjIP), dimana laporan tersebut adalah untuk mendukung
tercapainya visi dan misi Mahkamah Agung RI sebagai lembaga pelaksana
kekuasaan kehakiman di Indonesia.
B. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
1. KEDUDUKAN
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat 2
menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam
1

