Page 66 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2025
P. 66

Implementasi SIPP
                                                              di Pengadilan Agama Batang




                                                              Pemanfaatan teknologi informasi (TI)
                                                              merupakan kebutuhan mendasar bagi
                                                              setiap lembaga agar dapat menjalan-
                                                              kan tugas dan fungsinya secara opti-



                  mal. Hal tersebut menjadi semakin penting bagi lembaga peradilan yang meng-
                  emban prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sehingga
                  dituntut untuk mampu memberikan pelayanan informasi yang prima, transpa-
                  ran, dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan.

                  Pengadilan Agama Batang Kelas IB menggunakan aplikasi Sistem Informasi
                  Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaimana pengadilan lainnya di lingkungan
                  Mahkamah Agung Republik Indonesia. SIPP merupakan implementasi Pola
                  Pembinaan Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan (Bindalmin)
                  yang telah dikomputerisasi, sesuai dengan kebijakan dan instruksi Mahkamah
                  Agung Republik Indonesia.


                  Seluruh instrumen Pola Bindalmin telah terintegrasi dalam aplikasi SIPP, mulai
                  dari pendaftaran perkara, pencatatan proses persidangan melalui berita acara
                  sidang, pembuatan putusan, pelaporan perkara, hingga pengelolaan keuangan
                  perkara. Dengan terintegrasinya seluruh proses tersebut dalam satu sistem,
                  pemanfaatan SIPP sangat membantu dalam meningkatkan efektivitas dan efi-
                  siensi pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Batang Kelas IB.


                  Selain sebagai sarana administrasi perkara, SIPP juga berfungsi sebagai in-
                  strumen pengawasan bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam rang-
                  ka menjaga akurasi dan validitas data, Pengadilan Agama Batang Kelas IB
                  secara rutin melakukan sinkronisasi data SIPP ke SIPP tingkat banding, Mah-
                  kamah Agung Republik Indonesia, serta SIPP berbasis web. Sinkronisasi data
                  tersebut dilakukan secara berkala minimal tiga kali sehari pada hari kerja.


                  Saat ini Pengadilan Agama Batang telah mengguanakn versi terbaru dari SIPP
                  yaitu versi 6.1.0. Upaya untuk senantiasa mengikuti pembaruan versi SIPP se-
                  cara berkala, sesuai arahan yang diberikan oleh Mahkamah Agung, merupa-
                  kan langkah strategis agar setiap fitur terbaru dalam SIPP dapat dijalankan
                  dengan optimal. Dengan demikian, implementasi penggunaan SIPP mampu
                  menghadirkan kemudahan bagi pegawai sehingga dapat meningkatkan kualias
                  pelayanan kepada masyarakat. Dalam upaya pengamanan data, Tim Teknolo-
                  gi Informasi Pengadilan Agama Batang Kelas IB juga melakukan pencadang-
                  an (backup) basis data setiap hari, setelah seluruh putusan berhasil diunggah
                  dan disinkronkan. Pada akhir tahun 2025, Pengadilan Agama Batang berhasil
                  memperoleh penghargaan sebagai juara 3 atas Rapor SIPP Kategori III (1001
                  s.d. 2500 perkara) dengan nilai rata-rata 97,01 periode triwulan IV Tahun 2025.








         66 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Batang 2025
   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71