Page 65 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2025
P. 65
Pada prinsipnya pelaksanaan e-Court pada Pengadilan
Agama Batang sejauh ini telah berjalan lancar, dan telah
dilakukan peningkatan instrumen pendukung e-Court
berupa sosialisasi informasi e-Court kepada advokat
maupun masyarakat pengguna e-Court lainnya melalui
berbagai media seperti adanya kegiatan rapat, banner,
buku saku, brosur, videografis yang dipublish di berba-
gai media sosial seperti youtube, tiktok, instagram, X
dan website Pengadilan Agama Batang.
Sosialisasi yang disampaikan selain mengenai panduan
dan tata cara penggunaan e-court, juga menajelaskan
tentang informasi e-Court dengan banyak kelebihannya,
diantaranya adalah efisiensi waktu serta biaya e-Court
lebih murah daripada persidangan konvensional. De-
ngan sistem ini juga nantinya bisa meminimalisir terja-
dinya korupsi dan pungutan liar yang disebabkan intensitas para pencari ke-
adilan untuk bertemu aparat keadilan otomatis berkurang sehingga integritas
pengadilan semakin terjaga, oleh karena itu pada tahun 2025 telah diterapkan
beberapa hal seperti meja dan petugas khusus pendaftaran e-Court. Masyara-
kat dapat memanfaatkan fasilitas pojok e-Court untuk mendaftarkan perkara,
mengunggah dokumen persidangan, seperti jawaban, replik, duplik, alat bukti,
maupun kesimpulan. Petugas pojok e-Court juga dapat memberikan bantuan
kepada masyarakat jika menemui kendala-kendala ketika mengakses e-Court.
Petugas memberikan bantuan kepada advokat
terkait layanan e-Court
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Batang 2025 65

