Page 64 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2025
P. 64

Pengelolaan Teknologi


                  Informasi








                                                              Implementasi e-Court
                                                              di Pengadilan Agama Batang




                                                              e-Court atau yang lebih akrab dike-
                                                              nal dengan istilah peradilan elektronik
                                                              merupakan sebuah terobosan yang
                                                              diluncurkan oleh Mahkamah Agung di
                                                              bidang administrasi pelayanan pera-

                  dilan berbasis elektronik yang memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi
                  (TI). E-court memberikan layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) maupun
                  Pengguna lain untuk pendaftaran perkara secara online (e- filing), mendapat-
                  kan taksiran panjar biaya perkara dan pembayaran baiaya perkara secara on-
                  line (e-payment), pemanggilan secara online melalui email (e-summons) serta
                  persidangan secara online (e-litigasi).


                  Aplikasi e-court dapat diakses dari mana saja, oleh siapa saja (selama memiliki
                  account/user) dengan berbekal koneksi internet dan perangkat yang memiliki
                  web browser. Adapun tujuan daripada diluncurkannya Aplikasi e-court ini ia-
                  lah dalam rangka perbaikan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bus-
                  siness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan
                  acara peradilan. Selain itu, aplikasi ini bertujuan dalam rangka menyesuaikan
                  tuntutan dan perkembangan teknologi dan informasi, serta dalam rangka me-
                  wujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

                                                              Pada tahun 2025, Pengadilan Agama
                                                              Batang Kelas IB telah menerima per-
                                                              kara yang didaftarkan melalui aplikasi
                                                              e-Court sebanyak 2.351 (dua ribu tiga
                                                              ratus lima puluh satu) perkara. Jumlah
                                                              tersebut menunjukkan bahwa hampir
                                                              seluruh perkara yang masuk, yaitu
                                                              dari total 2.370 perkara, telah didaf-
                                                              tarkan secara elektronik dengan per-
                                                              sentase mencapai 92,2%. Capaian
                                                              ini sekaligus melampaui target awal
                                                              sebesar 80%, dan menjadi bukti nya-
                                                              ta keberhasilan implementasi sistem
                                                              e-Court di Pengadilan Agama Batang.








         64 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Batang 2025
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69