Page 64 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2025
P. 64
Pengelolaan Teknologi
Informasi
Implementasi e-Court
di Pengadilan Agama Batang
e-Court atau yang lebih akrab dike-
nal dengan istilah peradilan elektronik
merupakan sebuah terobosan yang
diluncurkan oleh Mahkamah Agung di
bidang administrasi pelayanan pera-
dilan berbasis elektronik yang memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi
(TI). E-court memberikan layanan bagi Pengguna Terdaftar (Advokat) maupun
Pengguna lain untuk pendaftaran perkara secara online (e- filing), mendapat-
kan taksiran panjar biaya perkara dan pembayaran baiaya perkara secara on-
line (e-payment), pemanggilan secara online melalui email (e-summons) serta
persidangan secara online (e-litigasi).
Aplikasi e-court dapat diakses dari mana saja, oleh siapa saja (selama memiliki
account/user) dengan berbekal koneksi internet dan perangkat yang memiliki
web browser. Adapun tujuan daripada diluncurkannya Aplikasi e-court ini ia-
lah dalam rangka perbaikan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Bus-
siness/EODB) di Indonesia yang salah satu poinnya adalah penyederhanaan
acara peradilan. Selain itu, aplikasi ini bertujuan dalam rangka menyesuaikan
tuntutan dan perkembangan teknologi dan informasi, serta dalam rangka me-
wujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pada tahun 2025, Pengadilan Agama
Batang Kelas IB telah menerima per-
kara yang didaftarkan melalui aplikasi
e-Court sebanyak 2.351 (dua ribu tiga
ratus lima puluh satu) perkara. Jumlah
tersebut menunjukkan bahwa hampir
seluruh perkara yang masuk, yaitu
dari total 2.370 perkara, telah didaf-
tarkan secara elektronik dengan per-
sentase mencapai 92,2%. Capaian
ini sekaligus melampaui target awal
sebesar 80%, dan menjadi bukti nya-
ta keberhasilan implementasi sistem
e-Court di Pengadilan Agama Batang.
64 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Batang 2025

