Page 68 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 68
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
sangat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi sehingga
berdampak terhadap efesien dan efektivitas penyelesaian tugas dan
fungsi.
2. Penjelasan sasaran III pada indikator 2 yaitu Persentase Pencari
Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapat Layanan Bantuan
Hukum (Posbakum)
a. Perbandingan antara Target dengan Realisasi Kinerja Tahun
2024
Upaya peningkatan akses pengadilan terhadap masyarakat
miskin dan terpinggirkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu di Pengadilan, yang
menyebutkan bentuk mekanisme pemberian bantuan masyarakat
miskin dan termarjinalkan yakni dalam pembebasan biaya perkara
melalui fasilitas prodeo, dalam penyelenggaraan Pos Bantuan
Hukum.
Posbakum di Pengadilan memberikan manfaat yang sangat
besar bagi para pencari keadilan terutama bagi mereka yang tidak
mampu karena melalui program ini masyarakat dapat memperoleh
layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum,
serta pembuatan dokumen hukum berupa surat gugatan yang
dibutuhkan dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan.
Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Batang mendapatan
anggaran untuk Posbakum sebesar Rp36.000.000,00 dan terealisasi
sebesar Rp36.000.000,00 atau 100%. Persentase pencari keadilan
golongan tertentu yang mendapatkan layanan bantuan hukum
(posbakum) ditargetkan sebesar 100%. Persentase pencari
keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum
(posbakum) adalah perbandingan antara jumlah pencari keadilan
golongan tertentu dengan jumlah pencari keadilan golongan
tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum).
Jumlah pencari keadilan golongan tertentu yang ditargetkan
mendapat layanan bantuan hukum (posbakum) di tahun 2024
49

