Page 68 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 68

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


                          sangat  menunjang  pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  sehingga
                          berdampak terhadap efesien dan efektivitas penyelesaian tugas dan

                          fungsi.


                     2. Penjelasan sasaran III pada indikator 2 yaitu Persentase Pencari

                       Keadilan  Golongan  Tertentu  yang  Mendapat  Layanan  Bantuan

                       Hukum (Posbakum)
                       a. Perbandingan antara Target dengan Realisasi Kinerja Tahun

                          2024

                                Upaya  peningkatan  akses  pengadilan  terhadap  masyarakat
                          miskin  dan  terpinggirkan  sesuai  Peraturan  Mahkamah  Agung

                          (PERMA)  Nomor  1  Tahun  2014  tentang  Pedoman  Pemberian

                          Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak mampu di Pengadilan, yang
                          menyebutkan  bentuk  mekanisme  pemberian  bantuan  masyarakat

                          miskin dan termarjinalkan yakni dalam pembebasan biaya perkara

                          melalui  fasilitas  prodeo,  dalam  penyelenggaraan  Pos  Bantuan
                          Hukum.

                                Posbakum  di  Pengadilan  memberikan  manfaat  yang  sangat
                          besar bagi para pencari keadilan terutama bagi mereka yang tidak

                          mampu karena melalui program ini masyarakat dapat memperoleh

                          layanan  hukum  berupa  informasi,  konsultasi,  dan  advis  hukum,
                          serta  pembuatan  dokumen  hukum  berupa  surat  gugatan  yang

                          dibutuhkan dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan.
                                Pada  tahun  2024  Pengadilan  Agama  Batang  mendapatan

                          anggaran untuk Posbakum sebesar Rp36.000.000,00 dan terealisasi

                          sebesar  Rp36.000.000,00  atau  100%.  Persentase  pencari  keadilan
                          golongan  tertentu  yang  mendapatkan  layanan  bantuan  hukum

                          (posbakum)  ditargetkan  sebesar  100%.  Persentase  pencari

                          keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum
                          (posbakum)  adalah  perbandingan  antara  jumlah  pencari  keadilan

                          golongan  tertentu  dengan  jumlah  pencari  keadilan  golongan

                          tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (posbakum).
                                Jumlah  pencari  keadilan  golongan  tertentu  yang  ditargetkan

                          mendapat  layanan  bantuan  hukum  (posbakum)  di  tahun  2024

                                                               49
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73