Page 61 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 61

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah


                               Tabel 22.  Capaian Kinerja Persentase Perkara yang
                                              Diselesaikan Melalui Mediasi
                                       Jumlah
                                       Perkara      Jumlah Perkara
                                                          yang
                            Tahun        yang         Diselesaikan        Target    Realisasi  Capaian
                                                                                                  (%)
                                                                                       (%)
                                                                           (%)
                                      Dilakukan     melalui Mediasi
                                       Mediasi
                            2022         266                44             10        10,70      107,00


                            2023         266                33             10        12,40       124,1


                            2024         233                71             13        30,47      234,38















                                   Grafik 8. Capaian Kinerja Persentase Perkara yang
                                                 Diselesaikan Melalui Mediasi

                       c. Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Manusia

                                Hakim  Pengadilan  Agama  Batang  berjumlah  6  (lima)  orang

                          sudah termasuk Ketua Pengadilan Agama Batang dan Wakil Ketua,
                          yang  memiliki  sertifikat  mediator  6  (enam)  orang.  Pengadilan

                          Agama  Batang  pada  tahun  2024  juga  telah  melaksanakan  MoU

                          dengan  UIN  KH.  Abdurrahman  Wahid  Pekalongan  yaitu  tentang
                          Mediator  Non  Hakim  bersertifikat  yang  berjumlah  5  (lima)  orang

                          sebagai  bentuk  langkah  dalam  peningkatan  keberhasilan  upaya

                          mediasi di Pengadilan Agama Batang.
                       d. Analisis Penyebab Keberhasilan atau Peningkatan Kinerja

                          serta Alternatif Solusi yang Dilakukan

                                Pada  indikator  Persentase  Perkara  yang  Diselesaikan  melalui
                          Mediasi Pengadilan Agama Batang melebihi target yang ditetapkan.

                                Adapun  solusi  yang  telah  dilakukan  oleh  Pengadilan  Agama

                                                               42
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66