Page 60 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah PA Batang 2024
P. 60
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
yang lengkap sangat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi
sehingga berdampak terhadap efesien dan efektifitas
penyelesaian tugas dan fungsi.
Solusi dari keberhasilan ini adalah Pengadilan Agama Batang
selalu mengevaluasi dan melakukan pelatihan-pelatihan kepada
para hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Juru Sita serta Juru
Sita Pengganti tentang SIPP dan perkembangannya.
2. Penjelasan sasaran II pada indikator 2 yaitu Persentase Perkara
yang Diselesaikan Melalui Mediasi
a. Perbandingan antara Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2024
Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi adalah
perbandingan antara jumlah perkara yang dilakukan mediasi
dengan jumlah perkara yang diselesaikan melalui mediasi.
Persentase perkara yang diselesaikan mediasi pada tahun
2024 ditetapkan sebesar 13% dari perkara yang dilakukan mediasi
sebanyak 233 perkara. Sedangkan yang berhasil dimediasi
(perdamaian/berhasil sebagaian) adalah sebanyak 71 perkara atau
30,47%. Dengan demikian capaian dari realisasi adalah sebanyak
124,1%.
Tabel 21. Persentase Perkara yang Diselesaikan Melalui
Mediasi
Jumlah
Perkara yang Jumlah Perkara yang Target Realisasi Capaian
Diselesaikan melalui
Dilakukan Mediasi (%) (%) (%)
Mediasi
233 71 13 30,47 234,38
b. Perbandingan antara realisasi kinerja dengan target jangka
menengah yang terdapat dalam renstra
Adapun data capaian kinerja pada indikator Persentase
perkara yang diselesaikan melalui mediasi selama 3 (tiga ) tahun
terakhir adalah sebagai berikut:
41

