Page 86 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2025
P. 86

Si Klidang (Sistem Informasi Klik
                  dan Isi data Saksi Pengadilan
                  Agama Batang


                  Layanan di Pengadilan Agama Ba-             batan dalam menginventarisasi data
                  tang terus berupaya untuk beriringan  pihak berperkara, dan juga berdam-
                  dan bertransformasi dengan meng-            pak  pada lambatnya  pengisian dan
                  ikuti perkembangan teknologi, SIPP  penginputan data pada SIPP terlebih
                  merupakan aplikasi penelusuran per-         memperlambat proses persidangan.
                  kara yang dapat diakses oleh publik  Selain itu pengisian data saksi by for-
                  untuk melihat daftar perkara, jadwal  mulir mempunyai banyak kekurangan,
                  persidangan dan tahapan-tahapan  antara lain;
                  persidangan. Lahirnya Perma Nomor
                  1 Tahun 2019 tentang Administrasi  1. Adanya unsur kelalaian pihak da-
                  Perkara  dan Persidangan  di  Penga-        lam membawa formulir data saksi
                  dilan  secara  Elektronik  sebagai  buk-    yang telah diisi saat persidangan;
                  ti  bahwa sistem  peradilan  berupaya
                  untuk mewujudkan peradilan modern  2. Informasi data saksi dalam formu-
                  berbasis digital.                           lir rentan untuk tidak terbaca dengan
                                                              jelas, hal ini sangat berpengaruh ter-
                  Namun dalam prakteknya dibebe-              hadap identitas  saksi  terlebih  dalam
                  rapa pengadilan agama terkhusus  proses persidangan;
                  di Pengadilan Agama Batang masih
                  menerapkan layanan dengan meto-             3. Pengelolaan administrasi data sak-
                  de  konvensional,  seperti  data  saksi  si yang tidak terorganisir dan tidak ter-
                  pihak masih menggunakan praktek  atur;
                  paper-based, hal tersebut mempunyai
                  kelemahan dalam pengumpulan data  4. Kurang efektif dan efisien dalam hal
                  saksi dipersidangan seperti keterlam-       pendataan data saksi;




         86 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Batang 2025
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91