Page 85 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2025
P. 85
Si Celong
Setiap pengadilan berkewajiban un- Pembuatan alpikasi Si Celong (Sistem
tuk mengelola anggaran secara ber- Informasi Catatan Efektif Pengelolaan
tanggung jawab. Salah satu anggaran Barang) sebagai sarana digital untuk
tersebut digunakan untuk membiayai melakukan pencatatan, pemantauan,
kebutuhan barang persediaan yang serta pengelolaan stok barang perse-
diperlukan untuk menunjang keperlu- diaan. Semua pendataan dalam alpi-
an tata kelola administrasi dan ope- kasi ini dapat digunakan sebagai data
rasional kantor. Barang persediaan pemasukan dan pengeluaran dalam
dikategorikan sebagai salah satu jenis alpikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keu-
aset lancar dalam pengelolaan BMN angan Tingkat Instansi), serta dapat
meliputi barang habis pakai, barang digunakan sebagai lampiran PIPK
tak habis pakai, dan barang bekas pa- (Pengendalian Intern atas Pelapor-
kai yang digunakan. Oleh karena itu, an Keuangan). Kehadiran aplikasi ini
pengelolaan barang persediaan harus bertujuan mewujudkan pengelolaan
dilakukan secara tertib sesuai dengan persediaan yang efisien, terintegrasi,
peraturan Menteri Keuangan Nomor transparan, dan akuntabel di Penga-
207/PMK.06/2021 tentang Pengawas- dilan Agama Batang.
an Dan Pengendalian Barang Milik
Negara.
“Pagillaran dan Sicelong mendigitalisasi pengelolaan
ATK perkara serta stok persediaan agar lebih efisien,
terintegrasi, transparan, dan akuntabel.”
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Batang 2025 85

