Page 6 - LAPORAN GRATIFIKASI SEMESTER II TAHUN 2025
P. 6

IV.    TUGAS UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI


               Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Tingkat III adalah:
                   1.     Menerima,  menganalisis,  dan  mengadministrasikan  laporan  penerimaan

                          gratifikasi dari hakim dan aparatur pengadilan;

                   2.     Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi, dalam
                          hal hakim dan aparatur pengadilan melaporkan penolakan gratifikasi;

                   3.     Melakukan  pendampingan  kepada  pelapor  untuk  melakukan  pelaporan

                          mandiri melalui aplikasi GOL KPK;
                   4.     Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal;

                   5.     Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi di
                          satuan kerja;

                   6.     Menyampaikan  laporan  pelaksanaan  pengendalian  gratifikasi  di  satuan
                          kerja secara periodik kepada UPG Tingkat II.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11