Page 6 - LAPORAN GRATIFIKASI SEMESTER II TAHUN 2025
P. 6
IV. TUGAS UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Tingkat III adalah:
1. Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan
gratifikasi dari hakim dan aparatur pengadilan;
2. Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan gratifikasi, dalam
hal hakim dan aparatur pengadilan melaporkan penolakan gratifikasi;
3. Melakukan pendampingan kepada pelapor untuk melakukan pelaporan
mandiri melalui aplikasi GOL KPK;
4. Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal;
5. Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi di
satuan kerja;
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di satuan
kerja secara periodik kepada UPG Tingkat II.

